Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Pengumpulan SPH tahap II

Assalaamualaikum Wr. Wb.

Diberitahukan kepada seluruh pemilik SPH (Surat Pengakuan Hak) kebun kelapa sawit Desa Balian agar segera mengumpulkan SPH tersebut kepada pemerintah Desa Balian di  Desa Balian paling lambat pada tanggal 20 Maret 2013 pukul 24.00 wib. Pengumpulan SPH ini sebagai persiapan untuk konversi kebun sawit plasma pola KKPA Desa Balian Tahap II. 

Dalam proses pengumpulan SPH ini dikenakan biaya sebesar Rp. 250.000 per satu surat SPH untuk pembangunan dan kemajuan Desa Balian.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dengan sebenarnya untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

catatan:

  • hati-hati terhadap adanya pungutan liar dari pihak/oknum tertentu.
  • Bagi yang sudah mengumpulkan SPH melalui koperasi BSA, Pihak Koperasi BSA akan mengembalikan SPH tersebut kepada pemiliknya untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah Desa Balian secara langsung.

Wassalaamualaikum Wr. Wb.

1 komentar:

Rizal mengatakan...

blm telat nih...