Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Koperasi Balian Jaya Illegal


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada hari kamis 19 November telah memutuskan dan menetapkan bahwa Koperasi Balian Jaya yang berada di Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI Ilegal.
Putusan itu diperkuat dengan adanya amar putusan yang menyatakan berkas perkara penggugat (pengurus Koperasi Balian Jaya, Rahman M. Nur) tidak diterima, dan eksepsi tergugat (Disperindagkop OKI) dapat diterima, serta menyatakan penggugat untuk membayar biaya perkara.
Adapun hakim dalam perkara tersebut antara lain Bagus Darmawan, didampingi anggota Hakim Oktova Primasari ST Ningtias, dan Diana Mandagi. Sementara pengacara dari pihak penggugat antara lain Zoekmi Dwiwarna, Suheidi, Sutrisno Husin, dan Mgs. Joni Adriansyah.
“Koperasi Balian Jaya saat ini sudah dinyatakan ilegal berdasarkan surat dari Disperindagkop No. 518/1019/D.PPK/BLK/2009 tentang kegiatan Koperasi ilegal di Desa Balian” kata pengacara tergugat Krisnaldi SH, didampingi Suharyono kepada koran ini, kemarin.
Dia beralasan, sejak berdirinya Koperasi Balian Jaya pada tahun 2002 lalu, pengurus Koperasi Balian jaya telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara membuat surat pengakuan hak (SPH) sekitar 2.000 SPH di atas luas lahan 2.050 Ha tanpa memikirkan masyarakat Desa Balian dan mengabaikan program peningkatan ekonomi masyarakat yang merupakan tujuan utama didirikannya Koperasi tersebut.
Selain itu juga berdasarkan rapat khusus perubahan Anggaran Dasar Koperasi oleh anggota Koperasi Balian Jaya pada tanggal 30 April 2009, secara hukum adalah sah menurut UU RI No. 25/1992, serta Anggaran Dasar Koperasi.
Di dalam rapat itu, lanjutnya disepakati kalau nama Koperasi Balian Jaya berubah nama menjadi Koperasi Balian Sejahtera Abadi dengan Badan Hukum No. 147.a/BH/VII.5/D.PPK/V/2009 tanggal 14 Mei 2009 yang kepengurusannya dipegang Sulaiman sebagai ketua, Nyoman Trisukarjo selaku sekretaris, dan Johan Romli sebagai bendahara.
“segala bentuk aktifitas yang mengatasnamakan Koperasi Balian Jaya dibawah kepengurusan Rahman M. Nur kini tidak boleh lagi berjalan, karena sudah berganti nama menjadi Koperasi Balian Sejahtera Abadi yang diketuai saudara Sulaiman.” Katanya.
Diketahui, selama Koperasi Balian Jaya berdiri yang diketuai Rahman M. Nur sama sekali tidak memperhatikan nasib para anggota Koperasi dan melakukan banyak kesalahan yang melanggar Anggaran Dasar Koperasi.
Oknum pengurus Koperasi itu bekerjasama dengan mantan Kades berinisial HA dengan membuat sekitar 2000 SPH lebih yang dijualkan yang berada di OKI, OKU, Lampung, Palembang, hingga ke Lombok, Pulau Jawa, dan Bali.
Menyikapi putusan hakim tersebut, ketua Koperasi Balian Sejahtera Abadi, Sulaiman mengaku pihaknya menyambut baik putusan hakim yang telah memutuskan perkara tersebut dengan se adil-adilnya.
“keterlibatan kami disini sebagai pihak intervensi tergugat adalah sebagai wujud perhatian dan kepedulian kami atas kelanjutan nasib masyarakat Desa Balian yang selama ini telah diabaikan dan ditelantarkan pengurus lama yakni Koperasi Balian Jaya.” Kata Sulaiman.
“atas perbuatan yang dilakukan oknum kepengurusan Koperasi yang lama tersebut, banyak pihak yang menjadi korban antara lain para pembeli SPH di luar Desa Balian yang tertipu, panitia konversi dan pemerintah Desa kewalahan, bahkan Pemkab. OKI juga kewalahan atas beredarnya surat-surat SPH yang tidak jelas itu. “ Tandasnya.

Tidak ada komentar: