Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

KRONOLOGIS TERBENTUKNYA KOPERASI BALIAN SEJAHTERA ABADI

1.      14 Agustus 2002 berdiri Koperasi Balian Jaya, ketua koperasi tersebut adalah sdr. Rahman M. Nur. Tujuan didirikannya Koperasi tersebut antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Desa Balian melalui program penanaman kebun kelapa sawit di wilayah Desa Balian dengan pola KKPA (Kredit Koperasi Pada Anggota) yang bermitra dengan PT. Telaga Hikmah.

2.      Program penanaman kebun kelapa sawit pola KKPA tersebut dimulai pada tahun 2002, artinya tahun 2006 sudah berproduksi dan menghasilkan. Namun hingga tahun 2008 koperasi Balian Jaya tidak berjalan. Akibatnya program KKPA pun tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga kebun kelapa sawit belum bisa dikonversikan dan hasil dari kebun belum bisa dinikmati oleh masyarakat.

3.      Tidak berjalannya koperasi Balian Jaya tersebut dinyatakan oleh saudara Tri Sukirman, Aes Suranto dan Naiman Ahmad masing-masing selaku Wakil Ketua, Sekretaris, dan wakil sekretaris koperasi Balian Jaya dan dibenarkan oleh tokoh masyarakat, kadus, dan Kepala Desa.

4.      Melihat kondisi tersebut di atas, BPD dan tokoh masyarakat berinisiatif untuk memantapkan data peserta petani plasma KKPA Desa Balian. Untuk itu dilakukanlah rapat BPD pada tanggal 8 Februari 2008 yang membahas tentang pemantapan peserta petani kebun kelapa sawit pola KKPA Desa Balian.

5.      Tindak lanjut dari rapat tersebut adalah dilakukannya pertemuan-pertemuan lanjutan antara tokoh masyarakat dan perangkat Desa yang pada saat itu kepala Desa Balian yang menjabat adalah saudara H. Sutarna. Puncaknya dilakukanlah musyawarah Desa untuk mengajukan daftar nama peserta petani plasma KKPA Desa Balian dan menyusun panitia Konversi KKPA Desa Balian pada tanggal 1 September 2008.

6.      2 September 2008 terbitlah SK Kepala Desa tentang susunan panitia konversi KKPA Desa Balian. Panitia inilah yang bekerja untuk mendata ulang peserta petani plasma KKPA Desa Balian untuk mendapatkan SK Bupati dan untuk melaksanakan konversi KKPA Desa Balian.

7.      Terhitung mulai terbitnya SK tersebut, panitia bekerja siang malam menyusun daftar nama peserta petani plasma KKPA Desa Balian dari mulai pengumpulan data, menyeleksi data, pengetikan data, dll.

8.      Pada tanggal 15 April 2009 panitia konversi mengajukan surat permohonan SK Bupati tentang daftar nama peserta petani plasma KKPA Desa Balian.

9.      21 April 2009 terbitlah SK Bupati No. 259/KEP/D. PERKE/2009 tentang daftar nama peserta petani plasma KKPA Desa Balian pola kemitraan antara koperasi Balian Jaya dengan PT. Telaga Hikmah.

Mengingat program ini menggunakan pola kemitraan antara koperasi dan perusahaan, maka koperasi tersebut secara nyata harus benar-benar berfungsi dan berjalan, dan harus syah secara hukum. Mengingat koperasi di Desa Balian yaitu koperasi Balian Jaya di bawah kepengurusan saudara Rahman M. Nur sama sekali tidak berjalan dan sudah 7 tahun tidak melakukan Rapat Anggota dan telah 2 periode tidak dilakukan penggantian pengurus, maka perlu dilakukan pembenahan dan pembinaan bagi pengurus koperasi tersebut.

Untuk memfasilitasi  rapat tersebut, Kepala Desa Balian (H. Sutarna) menyampaikan surat permohonan izin tempat kepada Camat Mesuji Raya untuk dapat menggunakan ruang Aula Kecamatan bagi pelaksanaan rapat, mengingat kondisi jalan menuju Desa Balian sangat rusak sehingga tim pembina akan kesulitan sampai dilokasi Desa Balian.

Pada tanggal 27 April 2009 Kepala Desa Balian (H. Sutarna) mengundang seluruh pengurus Koperasi Balian Jaya, perangkat Desa, dan semua anggota untuk melakukan rapat pembenahan dan pembinaan koperasi Balian Jaya.

Pada tanggal 30 April 2009 dilakukan rapat pembenahan dan pembinaan koperasi Balian Jaya. Ketua koperasi Balian Jaya sdr. Rahman M. Nur tidak hadir namun dia berpesan kepada Kepala Desa Balian (H. Sutarna) bahwa dia (Rahman M. Nur) akan menerima apapun hasil keputusan Rapat tersebut.

 Dalam rapat tersebut semua yang hadir setuju untuk melakukan rapat anggota. Dan dalam rapat anggota tersebut dilakukan perubahan nama koperasi dan penggantian pengurus koperasi.

Perhatian

Perlu diketahui oleh semua pihak terutama para konsumen yang membeli surat sawit KKPA Balian bahwa program penanaman kebun sawit plasma pola KKPA di Desa Balian seyogyanya diperuntukkan bagi warga Desa Balian yang sejak awal membuka lahan disana dan menyerahkan lahan yang dimilikinya untuk ditanami sawit oleh pihak perusahaan. Penanaman sawit itu sendiri dimulai pada tahun 2001/2002.

Namun dalam perjalanannya terdapat kelemahan. Entah sengaja atau tidak, surat kepemilikan sawit tersebut ternyata jumlahnya melebihi yang seharusnya dan diperjualbelikan kemana-mana bahkan hingga lingkup luar provinsi Sumatera selatan.

Oleh karena itu kami himbau kepada anda yang hendak membeli surat sawit Balian atau ada yang menawarkan kepada anda untuk membelinya, hendaknya menahan diri terlebih dahulu hingga program KKPA Desa Balian ini tuntas semuanya.

Program sawit plasma KKPA Desa Balian rencananya akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap 1 sudah mendapatkan SK dari Bupati OKI sejumlah 758 anggota dan sudah dibagi ke dalam 31 kelompok tani dan sudah menghasilkan pendapatan yang dikoordinir oleh Kopeerasi Balian Sejahtera Abadi.

Tahap 2 tersisa sekitar 300 kavling yang diperuntukkan bagi warga Desa Balian yang belum masuk pada tahap 1 dan bagi warga diluar Desa Balian.

Kisruh Dua KUD OKI Berakhir

KAYUAGUNG, Situs Hukum – Perseteruan antara Koperasi Unit Desa (KUD) Balian Jaya dengan KUD Balian Sejahtera Abadi (BSA), akan berakhir. Sebanyak 31 Kelompok Tani Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya OKI sepakat memilih kepengurusan KUD BSA dengan ketuanya Sulaeman Adam sebagai mitra perkebunan PT Telaga Hikmah III.
Hasil ini berdasarkan berita acara yang ditandatangani masing-masing ketua kelompok tani Desa Balian dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Dinas Perkebunan (Disbun). Hadir juga dalam acara tersebut Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop), PT Telaga Hikmah, Camat Mesuji Raya, dan Kades Balian di aula Disbun, Jumat (14/5).
Kepala Disbun OKI, Edy Safrullah mengatakan Dinas Pekebunan hanya memfasilitasi persoalan yang tengah dialami oleh kelompok tani yang berada di Desa Balian seputar adanya 2 KUD yang akan mengelola para kelompok tani, untuk menengahi masalah itu, pihaknya hanya mengundang seluruh kelompok tani, Kades, BPD, dan camat.
"Sebelumnya ditawarkan tiga opsi yakni memilih Balian Jaya, BSA atau langsung memilih ketua kelompok sebagai untuk memfasilitasi para kelompok tani. Namun kenyataan para kelompok tani memilih BSA untuk mengelola hasil perkebunan plasma kelapa sawit," katanya.
Untuk itu sebanyak 31 kelompok tani itu harus menandatangani keputusan tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan diketahui camat/BPD/Kades setempat.
Seperti diketahui, pihak KUD Balian Jaya memprotes aktivitas KUD BSA karena dinilai tidak memenuhi hasil PTUN Medan 1 Maret 2010 yang meminta pengukuhan pengurus dan pengawas KUD BSA dicabut dan telah dikeluarkan SK Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (DPPK) No.518/586/KPTS/D. PPK/2010 mengenai pencabutan atas SK sebelumnya No.586/SK/D.PPK/2009 tentang pengukuhan pengurus dan pengawas koperasi BSA Desa Balian.
Mengenai hal itu, Ketua KUD BSA Sulaeman Adam menepisnya. Menurutnya, hasil PTUN bukan membubarkan KUD BSA namun mencabut pengukuhan pengurus dan pengawas BSA. Untuk itu, pihaknya melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tertanggal 30 April 2009 untuk melakukan pemilihan kepengurusan kembali. Begitupun juga nama KUD Balian Jaya berubah menjadi BSA berdasarkan keputusan anggota pada Perubahan Anggaran Dasar (PAD) dan disetujui serta ditandatangani Ketua Balian Jaya saat itu yakni Rahman M Nur.
Hasil pemilihan kepengurusan disepakati petani memilih KUD BSA dan dirinya kebetulan dipercaya para petani. Dalam kepengurusan yang baru, jelasnya juga telah disetujui Rahman M Nur menjadi wakil ketua. "Waktu kita lakukan RAT dari seluruh anggota yang berjumlah 758 orang, hanya ada 4 orang yang tidak berdiri sebagai bentuk memilih KUD BSA," ujar Sulaiman.
Ditambahkannya, perubahan nama KUD ini bermula ketika pengurus yang diketuai Rahman M Nur selama enam tahun lebih tidak melaksanakan aktivitas sebagaimana layaknya KUD, bahkan asset inventaris atau pun arsip KUD tidak ada, oleh sebab itu pengurus mengharapkan adanya perubahan dalam pengurus KUD sebagai wadah Kelompok tani. "Awalnya para pengurus sendiri yang menyatakan Vakum, hingga akhirnya kita lakukan RAT dan disepakati terjadi perubahan nama KUD," jelas Sulaiman. 
Sementara Kepala Disperindagkop OKI, Ali Amir menegaskan pihaknya telah menjalankan keputusan PTUN Medan yakni menarik pengukuhan SK pengukuhan dan pengawas KUD BSA. Namun bukan dalam kapasitas untuk membubarkan KUD BSA. Dan berdasarkan kepengurusan di koperasi keputusan tertinggi berada dalam RAT. Para petani dan ketua kelompok taninya sudah sepakat dan memilih kembali pengurusnya.(nmn/sp)

Petani Plasma Pilih KUD BSA

KAYUAGUNG  - Kisruh yang terjadi pada kepengurusan Koperasi Balian Jaya menjadi Koperasi Balian Sejahtera Abadi (BSA) di Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, terjawab sudah.

Kendati keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, yang memenangkan banding KUD Balian Jaya pada 1 Maret 2010 lalu, namun 31 kelompok tani plasma tetap menyetujui koperasi BSA menjadi mitra PT Telaga Hikmah III.

Kesepakatan untuk tetap menjadikan Koperasi BSA sebagai mitra itu terungkap setelah dilakukan pertemuan antara 31 Kelompok Tani plasma dengan Kepala Disperindag dan Koperasi Kabupaten OKI, Ali Amir, SH, MH, Camat Mesuji Raya, utusan perusahan, BPD dan Kades Balian, Jumat (14/5) di Aula Disbun OKI. Pertemuan ini difasiltasi oleh Kepala Disbun OKI, Ir H Eddy S. “Silakan saja PT TUN Medan memenangkan Koperasi Balian Jaya, bahkan mencabut keputusan itu.

Tapi kelompok tani tetap menentukan Koperasi BSA yang dianggap sah. Karena yang hendak memakai koperasi itu adalah 31 kelompok tani bukan PT TUN Medan,” tegas Sulaiman Adam, Ketua Koperasi BSA yang tercatat tanggal 30 April 2008 telah dilakukan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) kepengurusan KUD.

Menurut Sulaiman, mengapa PT TUN yang dimenangkan KUD Balian Jaya masih diabaikan oleh kelompok tani, karena kelompok tani tidak mau lagi kepengurusan yang lama, karena sejak 7 tahun terakhir KUD Balian Jaya tidak aktif. “Selama itu pula petani plasma tidak mendapat hasil dari perkebunan. Hingga sekarang dana yang terpendap sampai miliran rupiah dan kini dana itu sudah dicairkan oleh perusahaan melalui KUD BSA sekarang ini,” jelasnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten OKI, Ir H Eddy Safrullah mengatakan, dengan pertemuan ini jelas bahwa kelompok tani plasma masih menyetujui KUD BSA. “Kelompok tani plasma ini kan yang akan memakainya dan mereka pulalah yang menyetujui Koperasi BSA itu sebagai mitra perusahaan sawit di Mesuji ini,” katanya.sripo

Putusan PT TUN Diabaikan

Sriwijaya Post - Rabu, 12 Mei 2010 20:26 WIB

KAYUAGUNG  - Kisruh kepengurusan Koperasi Balian Jaya menjadi Koperasi Balian Sejahtera Abadi (BSA) di Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, belum juga tuntas. Kendati sudah ada keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, yang memenangkan banding KUD Balian Jaya pada 1 Maret 2010 lalu, namun Koperasi BSA masih melakukan aktivitas kebun selaku mitra PTP Telaga Hikmah III dalam mengelola kebun sawit plasma.

PT TUN Medan dalam putusannya, membatalkan kepengurusan dan pengawas Koperasi BSA dengan menggugurkan Akte Perubahan yang dipegang BSA 14 Mei 2009 lalu. Hal ini diperkuat pula dengan
terbitnya SK Kepala Disperindag dan Koperasi Kabupaten OKI, No.518/586/KPTS/D.PPK/2010 mengenai pencabutan atas SK sebelumnya No.586/SK/D.PPK/2009 tentang pengukuhan pengurus dan pengawas Koperasi BSA. Pergantian kepengurusan dan pengawas Koperasi Balian Jaya menjadi Koperasi Balian Sejahtera Abadi (BSA) ini juga dinilai menyalahi SK Bupati OKI No.259/Kep/D.PERKE/2009 tentang penetapan calon petani plasma Koperasi Unit Desa (KUD) Balian Jaya.

Ironisnya, selain Koperasi BSA masih melakukan kegiatan aktivitas di kebun, pengurus Koperasi BSA justru mengundang anggota koperasi untuk menghadiri Rapat Akhir Tahun (RAT) 2009 lalu. “Karena itulah, kami mendesak Disperindag dan Koperasi Kabupaten OKI Maka untuk mengatasi persoalan ini,” kata Ketua Koperasi Balian Jaya, Rahman.

Sementara itu Kepala Disperindag dan Koperasi Kabupaten OKI, Ali Amir, SH, MH yang dihubungi Minggu (9/5) membenarkan jika kepengurusan dan pengawas Koperasi BSA sudah dicabut. “Masalah ini sebaiknya dibicarakan secara bersama antara Koperasi Balian Jaya dan BSA, sehingga tidak berlarut,” ujar Ali Amir seraya menyebutkan, pihaknya berusaha membantu mencarikan solusi terbaik, mengingat akibat perseteruan itu anggota koperasi yang dirugikan.

Sedangkan Kades Balian, H Sutarna membenarkan adanya undangan yang dibuat oleh desa untuk melakukan referendum, dan hasilnya masyarakat dan anggota koperasi menghendaki Koperasi BSA. “Setahu saya, hasil PT TUN Medan itu hanya mencabut pengukuhan pengurus dan pengawas Koperasi BSA. Sementara pencabutan akte perubahan BSA belum dicabut, artinya BSA masih ada, dan berhak melakukan pengangkutan buah sawit,” kata Sutarna seraya menegaskan, dia tidak berkepentingan dengan Koperasi Balian Jaya atau Koperasi BSA. sripo

Welcome

Selamat datang di Blog resmi Koperasi Balian Sejahtera Abadi.

Blog ini dibuat untuk memberikan informasi yang benar tentang Koperasi yang ada di Desa Balian yakni Koperasi Balian Sejahtera Abadi yang kegiatan utamanya adalah mengelola kebun sawit plasma KKPA Desa Balian Kec. Mesuji Raya Kab. Ogan Komering Ilir.

Selain itu, melalui blog ini diharapkan berfungsi sebagai media komunikasi antara Koperasi dengan para anggotanya secara khusus dan masyarakat luas secara umum yang memiliki kepentingan dan keterkaitan dengan Desa Balian dan Koperasi Balian Sejahtera Abadi.

Terima Kasih

Koperasi Balian Jaya Illegal


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada hari kamis 19 November telah memutuskan dan menetapkan bahwa Koperasi Balian Jaya yang berada di Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI Ilegal.
Putusan itu diperkuat dengan adanya amar putusan yang menyatakan berkas perkara penggugat (pengurus Koperasi Balian Jaya, Rahman M. Nur) tidak diterima, dan eksepsi tergugat (Disperindagkop OKI) dapat diterima, serta menyatakan penggugat untuk membayar biaya perkara.
Adapun hakim dalam perkara tersebut antara lain Bagus Darmawan, didampingi anggota Hakim Oktova Primasari ST Ningtias, dan Diana Mandagi. Sementara pengacara dari pihak penggugat antara lain Zoekmi Dwiwarna, Suheidi, Sutrisno Husin, dan Mgs. Joni Adriansyah.
“Koperasi Balian Jaya saat ini sudah dinyatakan ilegal berdasarkan surat dari Disperindagkop No. 518/1019/D.PPK/BLK/2009 tentang kegiatan Koperasi ilegal di Desa Balian” kata pengacara tergugat Krisnaldi SH, didampingi Suharyono kepada koran ini, kemarin.
Dia beralasan, sejak berdirinya Koperasi Balian Jaya pada tahun 2002 lalu, pengurus Koperasi Balian jaya telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara membuat surat pengakuan hak (SPH) sekitar 2.000 SPH di atas luas lahan 2.050 Ha tanpa memikirkan masyarakat Desa Balian dan mengabaikan program peningkatan ekonomi masyarakat yang merupakan tujuan utama didirikannya Koperasi tersebut.
Selain itu juga berdasarkan rapat khusus perubahan Anggaran Dasar Koperasi oleh anggota Koperasi Balian Jaya pada tanggal 30 April 2009, secara hukum adalah sah menurut UU RI No. 25/1992, serta Anggaran Dasar Koperasi.
Di dalam rapat itu, lanjutnya disepakati kalau nama Koperasi Balian Jaya berubah nama menjadi Koperasi Balian Sejahtera Abadi dengan Badan Hukum No. 147.a/BH/VII.5/D.PPK/V/2009 tanggal 14 Mei 2009 yang kepengurusannya dipegang Sulaiman sebagai ketua, Nyoman Trisukarjo selaku sekretaris, dan Johan Romli sebagai bendahara.
“segala bentuk aktifitas yang mengatasnamakan Koperasi Balian Jaya dibawah kepengurusan Rahman M. Nur kini tidak boleh lagi berjalan, karena sudah berganti nama menjadi Koperasi Balian Sejahtera Abadi yang diketuai saudara Sulaiman.” Katanya.
Diketahui, selama Koperasi Balian Jaya berdiri yang diketuai Rahman M. Nur sama sekali tidak memperhatikan nasib para anggota Koperasi dan melakukan banyak kesalahan yang melanggar Anggaran Dasar Koperasi.
Oknum pengurus Koperasi itu bekerjasama dengan mantan Kades berinisial HA dengan membuat sekitar 2000 SPH lebih yang dijualkan yang berada di OKI, OKU, Lampung, Palembang, hingga ke Lombok, Pulau Jawa, dan Bali.
Menyikapi putusan hakim tersebut, ketua Koperasi Balian Sejahtera Abadi, Sulaiman mengaku pihaknya menyambut baik putusan hakim yang telah memutuskan perkara tersebut dengan se adil-adilnya.
“keterlibatan kami disini sebagai pihak intervensi tergugat adalah sebagai wujud perhatian dan kepedulian kami atas kelanjutan nasib masyarakat Desa Balian yang selama ini telah diabaikan dan ditelantarkan pengurus lama yakni Koperasi Balian Jaya.” Kata Sulaiman.
“atas perbuatan yang dilakukan oknum kepengurusan Koperasi yang lama tersebut, banyak pihak yang menjadi korban antara lain para pembeli SPH di luar Desa Balian yang tertipu, panitia konversi dan pemerintah Desa kewalahan, bahkan Pemkab. OKI juga kewalahan atas beredarnya surat-surat SPH yang tidak jelas itu. “ Tandasnya.