Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Alhamdulillah Bendahara BSA Bebas Murni

Setelah sekitar lima bulan lamanya H. Johan Romli "terdzolimi" dengan harus mendekam dalam kelamnya ruang tahanan di Polda Sumsel dan di LP tanjung raja, akhirnya pada hari kamis lalu tanggal 14 Maret 2013 H. Johan Romli divonis bebas murni oleh Majelis Hakim di pengadilan Negeri Kayuagung. 

Dalam persidangan ini sebenarnya ada sebuah kejanggalan yaitu dari tiga orang yang mendapatkan aliran dana paling besar yakni hampir 400 juta rupiah hanya dua orang yang dipanggil untuk memberikan kesaksian sedangkan satu orang lagi (Hartani Alifiah) tidak dihadirkan dalam persidangan. Selain itu pihak PT. Sampoerna Agro yang mengucurkan dana tersebut juga tidak dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangannya. 

Dalam praktik hukum di Indonesia yang cenderung bersifat transaksional maka akhirnya yang lemah selalu menjadi korban dan itulah yang dialami oleh Bendahara BSA, beliau harus rela mengorbankan kebebasannya terenggut selama lima bulan ini dan mengorbankan segenap harta benda yang dimilikinya. Kondisi seperti ini tentunya sangat ironi dan patut untuk disesalkan, namun begitulah dunia dimana didalamnya selalu ada pertarungan antara kebaikan dan kejahatan, kita tinggal memilih dimana kita akan memijakkan kaki kita dan semua itu ada konsekuensinya bagi diri kita.

Bebasnya H. Johan Romli ini tentu saja disambut dengan gembira dan suka cita oleh keluarganya dan tentunya merupakan momen yang selalu kami harapkan sebagai keluarga besar koperasi BSA dari mulai pengurus, pengawas, karyawan, serta masyarakat para anggota Koperasi BSA di Desa Balian.

Welcomeback H. Johan Romli 

Pengumpulan SPH tahap II

Assalaamualaikum Wr. Wb.

Diberitahukan kepada seluruh pemilik SPH (Surat Pengakuan Hak) kebun kelapa sawit Desa Balian agar segera mengumpulkan SPH tersebut kepada pemerintah Desa Balian di  Desa Balian paling lambat pada tanggal 20 Maret 2013 pukul 24.00 wib. Pengumpulan SPH ini sebagai persiapan untuk konversi kebun sawit plasma pola KKPA Desa Balian Tahap II. 

Dalam proses pengumpulan SPH ini dikenakan biaya sebesar Rp. 250.000 per satu surat SPH untuk pembangunan dan kemajuan Desa Balian.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dengan sebenarnya untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

catatan:

  • hati-hati terhadap adanya pungutan liar dari pihak/oknum tertentu.
  • Bagi yang sudah mengumpulkan SPH melalui koperasi BSA, Pihak Koperasi BSA akan mengembalikan SPH tersebut kepada pemiliknya untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah Desa Balian secara langsung.

Wassalaamualaikum Wr. Wb.

Pajak lahan sawit semua ditanggung BSA, Sebagian besar sawitnya dicuri orang

Ketidak adilan dirasakan cukup dalam oleh koperasi BSA dan para anggotanya yang masih setia. Bagaimana tidak, seluruh lahan sawit sebanyak 758 kavling dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp. 21.500 per kavling sehingga total PBB yang dibayarkan oleh koperasi BSA kepada Pemda OKI sebesar Rp. 16.297.000. padahal kavling sawit yang menyetorkan sawitnya melalui koperasi BSA hanya sekitar 350 kavling karena sisanya lahan sawit tersebut direbut pihak seiya sekata (balian jaya) dan sawitnya dijual keluar yakni kepada para suplier. Akan tetapi petani dan juga koperasi BSA tetap harus menanggung PBB kavling sawit yang sawitnya dicuri oleh pihak lain.

Praktik perebutan lahan dan pencurian sawit ini sudah berlangsung sejak bulan Juli 2012. Sampai kapankah kondisi ini akan terus terjadi? Mungkin hanya Tuhan yang tahu. kami para petani hanya bisa berdoa dan menunggu sambil terus bertahan untuk hidup, karena kini tidak ada lagi pihak berwenang yang mampu melindungi dan mengayomi. 

Lupakan konversi tahap II ???

Tanggal 9 Desember tahun 2012 yang lalu ada seorang yang tidak diketahui namanya (anonim) memberikan komentar dalam sebuah posting blog koperasi BSA ini sebagai berikut:

"Lupakan saja untuk konversi tahap ke dua, karena ga akan pernah terwujud, baik dari pihak BSA, pemda maupun dari semua pihak yang terkait hanya mempunyai fungsi sebagai pemadam kebakaran saja, tulisan diatas hanya sebagai obat penenang saja, tapi lama kelamaan obatnya sudah habis, ya contohnya seperti tulisan diatas saja, sudah mentok, kalau sudah terjadi keributan, baru mereka bertindak, tapi sudah terlambat. Jadi bagi Bapak-Bapak yang mempunyai surat2 lahan, lebih baik minta dikembalikan uang saja, sebab bapak-bapak hanya membeli mimpi yang mahal, tapi kenyataannya tidak akan pernah terwujud, mana itu Bapak Bupati/Walikota disitu, selama ini kerjanya ngapain aja? Cuma tidur Broo......... "

Terhadap komentar di atas kami koperasi BSA menanggapi sebagai berikut:


  1. konversi tahap II tentu tidak dapat dilupakan begitu saja mengingat disitu terhadap hak para petani.
  2. Konversi tahap I juga belum sepenuhnya terwujud mengingat belum dilakukannya akad kredit.
  3. Jarak antara terlaksananya SK Bupati Tahap I pada tahun 2009 dengan Tahap II yang sampai saat ini belum terlaksana memang cukup jauh dan banyak pihak yang sudah menunggu dan mempertanyakannya.
  4. Kemelut yang terjadi antara koperasi BSA dengan pihak seiya sekata belum sepenuhnya reda. walaupun ada upaya untuk menyatukannya ternyata sangat sulit dalam praktiknya mengingat adanya perbedaan tujuan antara keduanya.
  5. Kepada para pemilik surat SPH yang ada diluar sana (lampung, palembang, jakarta, jawa, dsb) yang sudah terlanjur membeli surat memang sebaiknya minta kembalikan uang pembelian kepada penjualnya.
  6. Jika anda masih bisa bersabar tanpa batas silakan menunggu konversi tahap II  sebagaimana para petani disini yang juga menunggu.
  7. Pemerintah tentu tidak tinggal diam, banyak yang sudah dilakukan dan sudah banyak membantu, namun mengingat sawit Balian permasalahannya sangat pelik karena terkait dengan kepentingan orang-orang besar yang juga terlanjur membeli surat sawit Balian, maka hingga saat ini prosesnya masih tersendat.

11 poin aspirasi anggota kop BSA

 
Tanggal 15 oktober 2012 lalu tim terpadu penyelesaian sengketa lahan dan tata batas Kab. OKI mengundang dua pihak yang bertikai yakni Koperasi BSA dan grup seiya sekata.

Dalam rapat tersebut masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai hal terkait dengan permasalahan yang ada dan rapat tersebut berlangsung sedikit panas.

ketua Koperasi BSA (Sulaiman, SH) menyampaikan 11 aspirasi dari hasil musyawarah dengan para pengurus kelompok tani kebun sawit plasma pola KKPA Desa Balian sebagaimana bisa dilihat dan didengar pada video di atas.

Adapun hasil dari rapat tersebut antara lain akan dilakukan kembali pemilihan pengurus koperasi secara demokratis guna menentukan siapa yang akan memimpin koperasi di Desa Balian, sebab dimata hukum dan pemerintah koperasi di Balian hanya ada satu namun secara fakta dilapangan sdr. Rahman M. Nur dkk tidak menerima dan tidak mengakui adanya perubahan nama koperasi Balian Jaya menjadi Koperasi BSA. Mengenai pelaksanaan pemilihan ulang tersebut akan ditentukan dalam rapat dalam waktu dekat untuk menggodok mekanisme dan segala hal menyangkut pemilihan ulang pengurus agar disepakati oleh kedua belah pihak.

Akankah konflik berakhir? walloohu a'lam. Kita semua tentu menghendaki penyelesaian namun nampaknya jalan pemilihan ulang belum menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya yaitu masalah sengketa lahan yang kebetulan berkaitan erat dengan koperasi sebagai lembaga yang akan mengelola hasil lahan sawit tersebut. Selain itu banyak pihak diluar sana yang menghendaki kacaunya sawit plasma di Balian ini sebab hal itu merupakan periuk nasi atau ladang penghidupan orang-orang yang sudah terbiasa mendapat untung dengan modal yang sedikit yakni membuat surat sawit modal mesin tik dan menjualnya dengan cukup mahal dengan iming-iming akan mendapat gaji yang besar tiap bulan dan lain sebagainya.

Bendahara BSA ditipu dan diperas

Sangat mengharukan, Bendahara kami telah ditipu, diperas, lalu dijebloskan ke penjara oleh beberapa oknum antara lain oknum polda sumsel, oknum yang mengaku pengurus partai, dan oknum yang mengaku LSM.

Kejadian ini bermula dari adanya surat panggilan dari Polda Sumsel pada awal september 2012 kepada Bendahara kami H. Johan Romli. dikatakan dalam surat panggilan itu H. Johan Romli sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana beku 1,9 M. Selain itu ketua koperasi BSA (Sulaiman) juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kami berasumsi bahwa surat panggilan tersebut adalah rekayasa dan dibuat-buat, sebab kasus penggelapan dana 1,9 tersebut oleh PN Kayuagung sudah dinyatakan tidak terbukti dan pengurus koperasi BSA dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut.  Fakta lain adalah surat panggilan tersebut muncul bersamaan dengan datangnya oknum-oknum dari jakarta yang kami duga sebagai beking dari grup balian jaya/seiya sekata antara lain oknum purnawirawan POLRI, oknum partai, dan oknum LSM serta beberapa kroninya.

Para oknum tersebut mengaku bermaksud untuk menuntaskan persoalan yang ada di Desa Balian menyangkut sengketa lahan dan masalah Koperasi. Namun ternyata ujung-ujungnya adalah "membuat proyek" untuk mengeruk keuntungan.

Dengan adanya surat panggilan polisi yang ditujukan kepada Bendahara, para oknum bersedia mengatur semuanya dengan meminta bayaran sebesar 50 Juta Rupiah agar Bendahara tidak dipanggil lagi oleh polda Sumsel dan agar tidak ditahan di Polda Sumsel. Selain itu para oknum tersebut meminta uang kepada ketua Koperasi sebesar 100 juta untuk pengurusan kasus yang sama di Mahkamah Agung. Dari sini sangat jelas adanya kerancuan, dimana kasus yang sama kok berada pada proses yang berbeda dimana yang satu dalam proses kasasi di MA dan satunya lagi dalam proses penyidikan di polda sumsel padahal kasusnya sama yaitu penggelapan dana beku 1,9 yang dilaporkan oleh I wayan Dharma.

Atas permintaan sejumlah uang tersebut ketua koperasi menyarankan agar Bendahara tidak perlu menanggapinya namun dengan kelihaian para oknum tadi dalam meyakinkan atau mungkin juga menakut-nakuti, akhirnya bendahara menyerahkan uang 50 Jt tersebut kepada oknum tersebut. Namun ternyata setelah uang diserahkan surat panggilan dari polda Sumsel tetap ada hingga keluar surat penjemputan. Akhirnya pada hari kamis 4 oktober 2012 bendahara dijemput dan ditahan di Polda Sumsel, Astaghfirullah...

Tidak sampai disitu saja, dalam proses di Polda sumsel bendahara dimintai lagi uang 8 juta dan 15 juta agar tidak ditahan namun nyatanya hingga saat ini (12 okt 2012) bendahara kami masih di tahan di Polda Sumsel. Dalam masalah ini Bendahara didampingi keluarganya dan Kepala Desa Balian namun sayangnya masih minta bantuan dengan para oknum yang jelas-jelas sudah menipu dan memeras tadi.

Dengan kejadian ini kami memohon kepada aparat kepolisian lainnya yang masih memegang teguh amanat yang diembannya agar menghentikan praktik pemerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut dan menindaknya. Kepada keluarga Johan Romli agar tidak lagi minta bantuan pihak yang telah jelas-jelas telah menipu. Dan kepada komplotan oknum penipu dan pemeras itu kami harapkan agar kalian semua sadar dan bertaubat kepata Tuhan YME sebelum nanti mendapatkan balasan azab yang lebih besar.

Insya Alloh dalam waktu dekat Bendahara bisa bebas amiin...

Hati2 SPH bodong kebun sawit Balian makin merajalela

Hati-hati jika ada orang yang menawarkan kepada anda untuk membeli surat kepemilikan kavling sawit berupa SPH (surat pengakuan hak) sebab bisa saja SPH tersebut adalah SPH bodong yaitu SPH yang dibuat-buat untuk kemudian diperjual belikan demi memperoleh keuntungan yang besar dengan modal yang sedikit.

Ciri-ciri SPH bodong:
  • Harganya relatif murah sekitar 5-30an juta rupiah (1 juta pun sebenarnya kemahalan sebab hanya kertas belaka) penjual menyesuaikan harga dengan kondisi ekonomi calon korbannya.
  • Dijualnya biasanya ke daerah yang cukup jauh dari lokasi perkebunan sawit Balian (tentu saja, sebab warga sekitar Balian sudah tahu semua bahwa kebanyakan SPH Balian adalah bodong)
  • Pembeli biasanya hanya diberikan copy SPH dengan alasan SPH yang asli sudah dikumpulkan untuk proses konversi yang akan segera dilaksanakan.
  • Biasanya dijualnya dalam jumlah banyak (karena memang g berharga sih)
Modus:
  • penjual menawarkan SPH kepada pembeli dengan alasan membutuhkan uang untuk biaya sekolah anak, biaya rumah sakit, bikin rumah, dll yang sifatnya mendesak sehingga harganya dimurahkan agar segera dibeli oleh pembeli tersebut.
  • penjual mengiming-imingi pembeli bahwa gaji sawitnya nanti sangat besar mencapai jutaan rupiah sambil mencontohkan orang yang kaya dan sukses berkat sawit.
  • konon penjual memakai jasa dukun dan ajian tertentu supaya pembeli langsung tertarik untuk membeli SPH tersebut.
saran agar anda terhindar dari penipuan :
  • jangan mudah terpengaruh atau tertarik dengan iming-iming akan mendapat untung yang besar dengan modal yang kecil.
  • berinvestasilah dalam bidang yang wajar dan masuk akal
  • jika anda masih ingin membeli sawit Balian kami sarankan membeli yang sudah mendapat SK Bupati OKI supaya lebih terjamin karena telah ada sertipikatnya. silakan hubungi kami (contact) agar kami dapat segera mencarikan pemilik kavling yang mungkin akan menjual kavlingnya.