Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

KRONOLOGIS TERBENTUKNYA KOPERASI BALIAN SEJAHTERA ABADI

1.      14 Agustus 2002 berdiri Koperasi Balian Jaya, ketua koperasi tersebut adalah sdr. Rahman M. Nur. Tujuan didirikannya Koperasi tersebut antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Desa Balian melalui program penanaman kebun kelapa sawit di wilayah Desa Balian dengan pola KKPA (Kredit Koperasi Pada Anggota) yang bermitra dengan PT. Telaga Hikmah.

2.      Program penanaman kebun kelapa sawit pola KKPA tersebut dimulai pada tahun 2002, artinya tahun 2006 sudah berproduksi dan menghasilkan. Namun hingga tahun 2008 koperasi Balian Jaya tidak berjalan. Akibatnya program KKPA pun tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga kebun kelapa sawit belum bisa dikonversikan dan hasil dari kebun belum bisa dinikmati oleh masyarakat.

3.      Tidak berjalannya koperasi Balian Jaya tersebut dinyatakan oleh saudara Tri Sukirman, Aes Suranto dan Naiman Ahmad masing-masing selaku Wakil Ketua, Sekretaris, dan wakil sekretaris koperasi Balian Jaya dan dibenarkan oleh tokoh masyarakat, kadus, dan Kepala Desa.

4.      Melihat kondisi tersebut di atas, BPD dan tokoh masyarakat berinisiatif untuk memantapkan data peserta petani plasma KKPA Desa Balian. Untuk itu dilakukanlah rapat BPD pada tanggal 8 Februari 2008 yang membahas tentang pemantapan peserta petani kebun kelapa sawit pola KKPA Desa Balian.

5.      Tindak lanjut dari rapat tersebut adalah dilakukannya pertemuan-pertemuan lanjutan antara tokoh masyarakat dan perangkat Desa yang pada saat itu kepala Desa Balian yang menjabat adalah saudara H. Sutarna. Puncaknya dilakukanlah musyawarah Desa untuk mengajukan daftar nama peserta petani plasma KKPA Desa Balian dan menyusun panitia Konversi KKPA Desa Balian pada tanggal 1 September 2008.

6.      2 September 2008 terbitlah SK Kepala Desa tentang susunan panitia konversi KKPA Desa Balian. Panitia inilah yang bekerja untuk mendata ulang peserta petani plasma KKPA Desa Balian untuk mendapatkan SK Bupati dan untuk melaksanakan konversi KKPA Desa Balian.

7.      Terhitung mulai terbitnya SK tersebut, panitia bekerja siang malam menyusun daftar nama peserta petani plasma KKPA Desa Balian dari mulai pengumpulan data, menyeleksi data, pengetikan data, dll.

8.      Pada tanggal 15 April 2009 panitia konversi mengajukan surat permohonan SK Bupati tentang daftar nama peserta petani plasma KKPA Desa Balian.

9.      21 April 2009 terbitlah SK Bupati No. 259/KEP/D. PERKE/2009 tentang daftar nama peserta petani plasma KKPA Desa Balian pola kemitraan antara koperasi Balian Jaya dengan PT. Telaga Hikmah.

Mengingat program ini menggunakan pola kemitraan antara koperasi dan perusahaan, maka koperasi tersebut secara nyata harus benar-benar berfungsi dan berjalan, dan harus syah secara hukum. Mengingat koperasi di Desa Balian yaitu koperasi Balian Jaya di bawah kepengurusan saudara Rahman M. Nur sama sekali tidak berjalan dan sudah 7 tahun tidak melakukan Rapat Anggota dan telah 2 periode tidak dilakukan penggantian pengurus, maka perlu dilakukan pembenahan dan pembinaan bagi pengurus koperasi tersebut.

Untuk memfasilitasi  rapat tersebut, Kepala Desa Balian (H. Sutarna) menyampaikan surat permohonan izin tempat kepada Camat Mesuji Raya untuk dapat menggunakan ruang Aula Kecamatan bagi pelaksanaan rapat, mengingat kondisi jalan menuju Desa Balian sangat rusak sehingga tim pembina akan kesulitan sampai dilokasi Desa Balian.

Pada tanggal 27 April 2009 Kepala Desa Balian (H. Sutarna) mengundang seluruh pengurus Koperasi Balian Jaya, perangkat Desa, dan semua anggota untuk melakukan rapat pembenahan dan pembinaan koperasi Balian Jaya.

Pada tanggal 30 April 2009 dilakukan rapat pembenahan dan pembinaan koperasi Balian Jaya. Ketua koperasi Balian Jaya sdr. Rahman M. Nur tidak hadir namun dia berpesan kepada Kepala Desa Balian (H. Sutarna) bahwa dia (Rahman M. Nur) akan menerima apapun hasil keputusan Rapat tersebut.

 Dalam rapat tersebut semua yang hadir setuju untuk melakukan rapat anggota. Dan dalam rapat anggota tersebut dilakukan perubahan nama koperasi dan penggantian pengurus koperasi.

Tidak ada komentar: