Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Alhamdulillah Bendahara BSA Bebas Murni

Setelah sekitar lima bulan lamanya H. Johan Romli "terdzolimi" dengan harus mendekam dalam kelamnya ruang tahanan di Polda Sumsel dan di LP tanjung raja, akhirnya pada hari kamis lalu tanggal 14 Maret 2013 H. Johan Romli divonis bebas murni oleh Majelis Hakim di pengadilan Negeri Kayuagung. 

Dalam persidangan ini sebenarnya ada sebuah kejanggalan yaitu dari tiga orang yang mendapatkan aliran dana paling besar yakni hampir 400 juta rupiah hanya dua orang yang dipanggil untuk memberikan kesaksian sedangkan satu orang lagi (Hartani Alifiah) tidak dihadirkan dalam persidangan. Selain itu pihak PT. Sampoerna Agro yang mengucurkan dana tersebut juga tidak dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangannya. 

Dalam praktik hukum di Indonesia yang cenderung bersifat transaksional maka akhirnya yang lemah selalu menjadi korban dan itulah yang dialami oleh Bendahara BSA, beliau harus rela mengorbankan kebebasannya terenggut selama lima bulan ini dan mengorbankan segenap harta benda yang dimilikinya. Kondisi seperti ini tentunya sangat ironi dan patut untuk disesalkan, namun begitulah dunia dimana didalamnya selalu ada pertarungan antara kebaikan dan kejahatan, kita tinggal memilih dimana kita akan memijakkan kaki kita dan semua itu ada konsekuensinya bagi diri kita.

Bebasnya H. Johan Romli ini tentu saja disambut dengan gembira dan suka cita oleh keluarganya dan tentunya merupakan momen yang selalu kami harapkan sebagai keluarga besar koperasi BSA dari mulai pengurus, pengawas, karyawan, serta masyarakat para anggota Koperasi BSA di Desa Balian.

Welcomeback H. Johan Romli 

Pengumpulan SPH tahap II

Assalaamualaikum Wr. Wb.

Diberitahukan kepada seluruh pemilik SPH (Surat Pengakuan Hak) kebun kelapa sawit Desa Balian agar segera mengumpulkan SPH tersebut kepada pemerintah Desa Balian di  Desa Balian paling lambat pada tanggal 20 Maret 2013 pukul 24.00 wib. Pengumpulan SPH ini sebagai persiapan untuk konversi kebun sawit plasma pola KKPA Desa Balian Tahap II. 

Dalam proses pengumpulan SPH ini dikenakan biaya sebesar Rp. 250.000 per satu surat SPH untuk pembangunan dan kemajuan Desa Balian.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dengan sebenarnya untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

catatan:

  • hati-hati terhadap adanya pungutan liar dari pihak/oknum tertentu.
  • Bagi yang sudah mengumpulkan SPH melalui koperasi BSA, Pihak Koperasi BSA akan mengembalikan SPH tersebut kepada pemiliknya untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah Desa Balian secara langsung.

Wassalaamualaikum Wr. Wb.