Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Pajak lahan sawit semua ditanggung BSA, Sebagian besar sawitnya dicuri orang

Ketidak adilan dirasakan cukup dalam oleh koperasi BSA dan para anggotanya yang masih setia. Bagaimana tidak, seluruh lahan sawit sebanyak 758 kavling dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp. 21.500 per kavling sehingga total PBB yang dibayarkan oleh koperasi BSA kepada Pemda OKI sebesar Rp. 16.297.000. padahal kavling sawit yang menyetorkan sawitnya melalui koperasi BSA hanya sekitar 350 kavling karena sisanya lahan sawit tersebut direbut pihak seiya sekata (balian jaya) dan sawitnya dijual keluar yakni kepada para suplier. Akan tetapi petani dan juga koperasi BSA tetap harus menanggung PBB kavling sawit yang sawitnya dicuri oleh pihak lain.

Praktik perebutan lahan dan pencurian sawit ini sudah berlangsung sejak bulan Juli 2012. Sampai kapankah kondisi ini akan terus terjadi? Mungkin hanya Tuhan yang tahu. kami para petani hanya bisa berdoa dan menunggu sambil terus bertahan untuk hidup, karena kini tidak ada lagi pihak berwenang yang mampu melindungi dan mengayomi. 

Tidak ada komentar: