Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Petani Plasma Pilih KUD BSA

KAYUAGUNG  - Kisruh yang terjadi pada kepengurusan Koperasi Balian Jaya menjadi Koperasi Balian Sejahtera Abadi (BSA) di Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, terjawab sudah.

Kendati keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, yang memenangkan banding KUD Balian Jaya pada 1 Maret 2010 lalu, namun 31 kelompok tani plasma tetap menyetujui koperasi BSA menjadi mitra PT Telaga Hikmah III.

Kesepakatan untuk tetap menjadikan Koperasi BSA sebagai mitra itu terungkap setelah dilakukan pertemuan antara 31 Kelompok Tani plasma dengan Kepala Disperindag dan Koperasi Kabupaten OKI, Ali Amir, SH, MH, Camat Mesuji Raya, utusan perusahan, BPD dan Kades Balian, Jumat (14/5) di Aula Disbun OKI. Pertemuan ini difasiltasi oleh Kepala Disbun OKI, Ir H Eddy S. “Silakan saja PT TUN Medan memenangkan Koperasi Balian Jaya, bahkan mencabut keputusan itu.

Tapi kelompok tani tetap menentukan Koperasi BSA yang dianggap sah. Karena yang hendak memakai koperasi itu adalah 31 kelompok tani bukan PT TUN Medan,” tegas Sulaiman Adam, Ketua Koperasi BSA yang tercatat tanggal 30 April 2008 telah dilakukan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) kepengurusan KUD.

Menurut Sulaiman, mengapa PT TUN yang dimenangkan KUD Balian Jaya masih diabaikan oleh kelompok tani, karena kelompok tani tidak mau lagi kepengurusan yang lama, karena sejak 7 tahun terakhir KUD Balian Jaya tidak aktif. “Selama itu pula petani plasma tidak mendapat hasil dari perkebunan. Hingga sekarang dana yang terpendap sampai miliran rupiah dan kini dana itu sudah dicairkan oleh perusahaan melalui KUD BSA sekarang ini,” jelasnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten OKI, Ir H Eddy Safrullah mengatakan, dengan pertemuan ini jelas bahwa kelompok tani plasma masih menyetujui KUD BSA. “Kelompok tani plasma ini kan yang akan memakainya dan mereka pulalah yang menyetujui Koperasi BSA itu sebagai mitra perusahaan sawit di Mesuji ini,” katanya.sripo