Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Kisruh Dua KUD OKI Berakhir

KAYUAGUNG, Situs Hukum – Perseteruan antara Koperasi Unit Desa (KUD) Balian Jaya dengan KUD Balian Sejahtera Abadi (BSA), akan berakhir. Sebanyak 31 Kelompok Tani Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya OKI sepakat memilih kepengurusan KUD BSA dengan ketuanya Sulaeman Adam sebagai mitra perkebunan PT Telaga Hikmah III.
Hasil ini berdasarkan berita acara yang ditandatangani masing-masing ketua kelompok tani Desa Balian dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Dinas Perkebunan (Disbun). Hadir juga dalam acara tersebut Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop), PT Telaga Hikmah, Camat Mesuji Raya, dan Kades Balian di aula Disbun, Jumat (14/5).
Kepala Disbun OKI, Edy Safrullah mengatakan Dinas Pekebunan hanya memfasilitasi persoalan yang tengah dialami oleh kelompok tani yang berada di Desa Balian seputar adanya 2 KUD yang akan mengelola para kelompok tani, untuk menengahi masalah itu, pihaknya hanya mengundang seluruh kelompok tani, Kades, BPD, dan camat.
"Sebelumnya ditawarkan tiga opsi yakni memilih Balian Jaya, BSA atau langsung memilih ketua kelompok sebagai untuk memfasilitasi para kelompok tani. Namun kenyataan para kelompok tani memilih BSA untuk mengelola hasil perkebunan plasma kelapa sawit," katanya.
Untuk itu sebanyak 31 kelompok tani itu harus menandatangani keputusan tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan diketahui camat/BPD/Kades setempat.
Seperti diketahui, pihak KUD Balian Jaya memprotes aktivitas KUD BSA karena dinilai tidak memenuhi hasil PTUN Medan 1 Maret 2010 yang meminta pengukuhan pengurus dan pengawas KUD BSA dicabut dan telah dikeluarkan SK Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (DPPK) No.518/586/KPTS/D. PPK/2010 mengenai pencabutan atas SK sebelumnya No.586/SK/D.PPK/2009 tentang pengukuhan pengurus dan pengawas koperasi BSA Desa Balian.
Mengenai hal itu, Ketua KUD BSA Sulaeman Adam menepisnya. Menurutnya, hasil PTUN bukan membubarkan KUD BSA namun mencabut pengukuhan pengurus dan pengawas BSA. Untuk itu, pihaknya melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tertanggal 30 April 2009 untuk melakukan pemilihan kepengurusan kembali. Begitupun juga nama KUD Balian Jaya berubah menjadi BSA berdasarkan keputusan anggota pada Perubahan Anggaran Dasar (PAD) dan disetujui serta ditandatangani Ketua Balian Jaya saat itu yakni Rahman M Nur.
Hasil pemilihan kepengurusan disepakati petani memilih KUD BSA dan dirinya kebetulan dipercaya para petani. Dalam kepengurusan yang baru, jelasnya juga telah disetujui Rahman M Nur menjadi wakil ketua. "Waktu kita lakukan RAT dari seluruh anggota yang berjumlah 758 orang, hanya ada 4 orang yang tidak berdiri sebagai bentuk memilih KUD BSA," ujar Sulaiman.
Ditambahkannya, perubahan nama KUD ini bermula ketika pengurus yang diketuai Rahman M Nur selama enam tahun lebih tidak melaksanakan aktivitas sebagaimana layaknya KUD, bahkan asset inventaris atau pun arsip KUD tidak ada, oleh sebab itu pengurus mengharapkan adanya perubahan dalam pengurus KUD sebagai wadah Kelompok tani. "Awalnya para pengurus sendiri yang menyatakan Vakum, hingga akhirnya kita lakukan RAT dan disepakati terjadi perubahan nama KUD," jelas Sulaiman. 
Sementara Kepala Disperindagkop OKI, Ali Amir menegaskan pihaknya telah menjalankan keputusan PTUN Medan yakni menarik pengukuhan SK pengukuhan dan pengawas KUD BSA. Namun bukan dalam kapasitas untuk membubarkan KUD BSA. Dan berdasarkan kepengurusan di koperasi keputusan tertinggi berada dalam RAT. Para petani dan ketua kelompok taninya sudah sepakat dan memilih kembali pengurusnya.(nmn/sp)

Tidak ada komentar: