Sriwijaya Post - Rabu, 12 Mei 2010 20:26 WIB
KAYUAGUNG - Kisruh kepengurusan Koperasi Balian Jaya menjadi Koperasi Balian Sejahtera Abadi (BSA) di Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, belum juga tuntas. Kendati sudah ada keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, yang memenangkan banding KUD Balian Jaya pada 1 Maret 2010 lalu, namun Koperasi BSA masih melakukan aktivitas kebun selaku mitra PTP Telaga Hikmah III dalam mengelola kebun sawit plasma.
PT TUN Medan dalam putusannya, membatalkan kepengurusan dan pengawas Koperasi BSA dengan menggugurkan Akte Perubahan yang dipegang BSA 14 Mei 2009 lalu. Hal ini diperkuat pula dengan
terbitnya SK Kepala Disperindag dan Koperasi Kabupaten OKI, No.518/586/KPTS/D.PPK/2010 mengenai pencabutan atas SK sebelumnya No.586/SK/D.PPK/2009 tentang pengukuhan pengurus dan pengawas Koperasi BSA. Pergantian kepengurusan dan pengawas Koperasi Balian Jaya menjadi Koperasi Balian Sejahtera Abadi (BSA) ini juga dinilai menyalahi SK Bupati OKI No.259/Kep/D.PERKE/2009 tentang penetapan calon petani plasma Koperasi Unit Desa (KUD) Balian Jaya.
Ironisnya, selain Koperasi BSA masih melakukan kegiatan aktivitas di kebun, pengurus Koperasi BSA justru mengundang anggota koperasi untuk menghadiri Rapat Akhir Tahun (RAT) 2009 lalu. “Karena itulah, kami mendesak Disperindag dan Koperasi Kabupaten OKI Maka untuk mengatasi persoalan ini,” kata Ketua Koperasi Balian Jaya, Rahman.
Sementara itu Kepala Disperindag dan Koperasi Kabupaten OKI, Ali Amir, SH, MH yang dihubungi Minggu (9/5) membenarkan jika kepengurusan dan pengawas Koperasi BSA sudah dicabut. “Masalah ini sebaiknya dibicarakan secara bersama antara Koperasi Balian Jaya dan BSA, sehingga tidak berlarut,” ujar Ali Amir seraya menyebutkan, pihaknya berusaha membantu mencarikan solusi terbaik, mengingat akibat perseteruan itu anggota koperasi yang dirugikan.
Sedangkan Kades Balian, H Sutarna membenarkan adanya undangan yang dibuat oleh desa untuk melakukan referendum, dan hasilnya masyarakat dan anggota koperasi menghendaki Koperasi BSA. “Setahu saya, hasil PT TUN Medan itu hanya mencabut pengukuhan pengurus dan pengawas Koperasi BSA. Sementara pencabutan akte perubahan BSA belum dicabut, artinya BSA masih ada, dan berhak melakukan pengangkutan buah sawit,” kata Sutarna seraya menegaskan, dia tidak berkepentingan dengan Koperasi Balian Jaya atau Koperasi BSA. sripo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar