Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Ada pihak kaitkan Sulaiman dengan kematian putri Rahman M. Nur

Ada-ada saja isu yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan tidak menginginkan stabilitas tercipta di Desa Balian. Dalam kondisi adanya sedikit pertentangan atau kesalahpahaman antara   pihak Balian Jaya dan Pihak BSA, dengan meninggalnya Pita Binti Rahman M. Nur dengan serta merta ada pihak yang mengatakan bahwa Pihak BSA terlibat atau bahkan berada dibalik pembunuhan putri Rahman M. Nur tersebut.

Sulaiman, SH sebagai ketua Koperasi BSA menanggapi dingin dan tidak mempedulikan isu tersebut dikarenakan memang beliau sama sekali tidak terlibat dalam hal tersebut sehingga tidak perlu ditanggapi secara serius. Namun beliau (Sulaiman, SH) mengatakan bahwa jika ada pihak yang mengaitkan kejadian tersebut dengan pengurus Koperasi BSA itu wajar saja sebab kondisi yang ada saat ini memang masih ada sedikit pertentangan antara kita dengan Pak. Rahman. Penyebar isu tersebut kemungkinan bertujuan untuk memojokkan Koperasi BSA yang kini masih berseteru dengan pihak Balian Jaya. Namun pihak BSA sendiri sama sekali tidak ada maksud untuk memusuhi pihak Balian Jaya. Terbukti hingga saat ini pihak BSA hanya selalu menangkis serangan-serangan yang dilancarkan oleh pihak dari Balian Jaya dari mulai gugatan terhadap pengukuhan pengurus Koperasi BSA, laporan penggelapan dana beku, dll. Sampai kapankah perseteruan ini akan berakhir? hanya waktu yang bisa menjawabnya. 

RAT Kop BSA berlangsung meriah

Pada hari selasa, tanggal 5 april 2011 lalu Koperasi BSA kembali menggelar Rapat Anggota Tahunan atau lebih populer disebut RAT. RAT tersebut merupakan penyelenggaraan yang kedua kalinya yang dilaksanakan oleh Koperasi BSA yang pada tahun lalu berlangsung pada 21 April 2010, artinya penyelenggaraan RAT tahun ini diadakan kurang lebih dua minggu lebih cepat dari penyelenggaraan RAT yang pertama. Semoga RAT Tahun mendatang dapat digelar lebih cepat lagi karena lebih cepat itu lebih baik (hehehe..).

RAT kali ini dihadiri oleh para pejabat dari berbagai dinas dan instansi terkait antara lain dari dinas Perindagkop Kab. OKI yang diwakili oleh Bapak M. Rusdan, SE dan Bapak Rusdi AM, kemudian hadir pula Camat Mesuji Raya yaitu Bapak Karsuddin Aguscik, S.Sos, perwakilan dari danramil dan kapolsek Mesuji Raya, Perwakilan dari PT. Telaga Hikmah, dan Kepala Desa Balian H. Sutarna. sedangkan anggota koperasi yang hadir sebanyak 509 orang dari total 853 anggota Koperasi BSA. Dengan demikian RAT tersebut telah memenuhi quorum dan dinyatakan sah oleh semua peserta rapat.

Dalam kata sambutan yang diberikan oleh para tamu undangan semuanya menyambut baik pelaksanaan RAT tersebut dan menilai kondisi Koperasi dan anggotanya terlihat ada perubahan atau peningkatan yang cukup signifikan kearah positif dan lebih baik dari kondisi sebelumnya. Kepala Desa Balian, H. Sutarna bersyukur dan berterima kasih sebab setelah adanya Koperasi BSA kemudian kebun sawit dikonversikan oleh pihak perusahaan dan dikelola oleh masyarakat, telah terjadi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di Desa Balian sebab rata-rata penghasilan warga saat ini sudah melebihi UMR alias Upah Minimum Regional sehingga penghasilan warga dapat dikatakan layak dan lebih maju dibandingkan sebelum kebun sawit dikonversikan dan dikelola oleh masyarakat bersama-sama dengan Koperasi BSA.

Hal senada juga diungkapkan oleh Camat Mesuji Raya, Bapak Karsudin Aguscik, S.Sos. Beliau merasa bangga dan gembira sebab wajah-wajah masyarakat Desa Balian kini terlihat lebih ceria dan tampak lebih putih putih dari sebelumnya. Artinya nampak perubahan ke arah perbaikan taraf hidup di masyarakat Desa Balian.

Fakta memang berbicara demikian, sebagai contoh di dusun I Desa Balian yang dulunya tiang atau fondasi rumah dari kayu kini sudah banyak yang berganti dengan tembok, atap rumah yang dulunya dari daun sawit kini sebagian telah berganti dengan genteng ataupun seng. hal tersebut menunjukkan adanya peningkatan dalam bidang ekonomi dan semoga bidang-bidang lain pun dapat turut meningkat seperti bidang pendidikan, kesehatan, dan lain-lainnya. 

Masyarakat pun mengucap syukur dan sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah turut mensukseskan program plasma KKPA yang hampir saja gagal total. Ucapan terima kasih utamanya disampaikan kepada Bapak Bupati Ogan Komering Ilir yaitu Bapak H. Ishak Mekki, MM yang telah mengeluarkan SK Bupati tentang peserta plasma Desa Balian, terima kasih juga dihaturkan kepada jajaran di Dinas Perindag dan Koperasi Kab. OKI, Dinas Perkebunan Kab. OKI, PT. Sampoerna Agro, Pemerintah Kecamatan Mesuji Raya, Pemerintah Desa Balian, Panitia Konversi, dan pengurus Koperasi BSA. Semoga kebaikan yang telah diberikan kepada masyarakat mendapat pahala yang berlipat ganda dari Tuhan YME. Amin.

Selamat Jalan Nyoman Trimo

Telah meninggal dunia salah satu anggota Koperasi Balian Sejahtera Abadi warga Dusun V (Tongkang) Desa Balian Kec. Mesuji Raya.

Kami turut berduka cita dan berbela sungkawa atas meninggalnya sdr. Nyoman Trimo. Semoga beliau mendapat tempat yang layak disisi Tuhan yang maha Kuasa. Amiin.

Berita Duka

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raajiuun.

Kami segenap pengurus, pengawas, dan seluruh anggota Koperasi Balian Sejahtera Abadi turut berduka cita dan berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Pita Binti Rahman, putri tercinta Rahman M. Nur, warga dusun I Desa Balian Kec. Mesuji Raya.

Semoga Arwah beliau mendapat tempat terbaik di sisi allah SWT. dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan yang diberikan. amin.

Hati-hati penipuan

Dihimbau Kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan dengan modus penjualan SPH atau surat tanah kepemilikan kavling kebun sawit plasma pola KKPA Desa Balian. Kami segenap pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi Balian Sejahtera Abadi beserta pemerintah Desa Balian tidak terlibat dalam segala bentuk penipuan tersebut dan tidak bertanggungjawab atas SPH yang diperjualbelikan tersebut.

Kebun sawit plasma pola KKPA Desa Balian hanya terdiri dari dua tahap. Tahap pertama sudah dilaksanakan dan tahap kedua sedang dalam proses pendataan. Jika ada yang menyebutkan ada kavling untuk tahap ke tiga dan seterusnya maka hal itu diluar tanggungjawab dan wewenang kami.

demikian himbauan ini kami sampaikan untuk diketahui dan diindahkan oleh semua pihak.

Tidak Ada Pembekuan Koperasi BSA

Pagi tadi (19/1/11) ketua koperasi BSA (sulaiman,SH) mendapat kiriman SMS yang isinya menanyakan apakah benar Koperasi BSA dibekukan oleh Bupati?

SMS tersebut memiliki dua kemungkinan. Kemungkinan pertama adalah pengirim SMS menerima kabar bahwa koperasi BSA dibekukan dan ingin melakukan konfirmasi langsung kepada ketua Koperasi BSA. Kemungkinan kedua adalah SMS tersebut merupakan SMS yang bertujuan untuk memprovokasi.

Dengan adanya kejadian tersebut kami ingin menegaskan bahwa tidak ada yang namanya pembekuan koperasi BSA oleh siapapun atau oleh pihak manapun baik itu pemerintah maupun instansi terkait lainnya. Koperasi BSA tetap berjalan seperti biasanya mengelola kebun sawit plasma Desa Balian dan melayani berbagai kegiatan ekonomi lainnya.

Kami menghimbau kepada seluruh anggota dan calon anggota untuk tidak mudah terprovokasi dan jangan mudah percaya dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Koperasi   BSA akan tetap kokoh berdiri dengan ditopang oleh seluruh warga masyarakat dan dibentengi oleh para pemimpin dan pejabat yang memihak dan berjuang untuk rakyat.

BSA, BISA...!!!

KRONOLOGIS TERBENTUKNYA KOPERASI BALIAN SEJAHTERA ABADI

1.      14 Agustus 2002 berdiri Koperasi Balian Jaya, ketua koperasi tersebut adalah sdr. Rahman M. Nur. Tujuan didirikannya Koperasi tersebut antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Desa Balian melalui program penanaman kebun kelapa sawit di wilayah Desa Balian dengan pola KKPA (Kredit Koperasi Pada Anggota) yang bermitra dengan PT. Telaga Hikmah.

2.      Program penanaman kebun kelapa sawit pola KKPA tersebut dimulai pada tahun 2002, artinya tahun 2006 sudah berproduksi dan menghasilkan. Namun hingga tahun 2008 koperasi Balian Jaya tidak berjalan. Akibatnya program KKPA pun tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga kebun kelapa sawit belum bisa dikonversikan dan hasil dari kebun belum bisa dinikmati oleh masyarakat.

3.      Tidak berjalannya koperasi Balian Jaya tersebut dinyatakan oleh saudara Tri Sukirman, Aes Suranto dan Naiman Ahmad masing-masing selaku Wakil Ketua, Sekretaris, dan wakil sekretaris koperasi Balian Jaya dan dibenarkan oleh tokoh masyarakat, kadus, dan Kepala Desa.

4.      Melihat kondisi tersebut di atas, BPD dan tokoh masyarakat berinisiatif untuk memantapkan data peserta petani plasma KKPA Desa Balian. Untuk itu dilakukanlah rapat BPD pada tanggal 8 Februari 2008 yang membahas tentang pemantapan peserta petani kebun kelapa sawit pola KKPA Desa Balian.

5.      Tindak lanjut dari rapat tersebut adalah dilakukannya pertemuan-pertemuan lanjutan antara tokoh masyarakat dan perangkat Desa yang pada saat itu kepala Desa Balian yang menjabat adalah saudara H. Sutarna. Puncaknya dilakukanlah musyawarah Desa untuk mengajukan daftar nama peserta petani plasma KKPA Desa Balian dan menyusun panitia Konversi KKPA Desa Balian pada tanggal 1 September 2008.

6.      2 September 2008 terbitlah SK Kepala Desa tentang susunan panitia konversi KKPA Desa Balian. Panitia inilah yang bekerja untuk mendata ulang peserta petani plasma KKPA Desa Balian untuk mendapatkan SK Bupati dan untuk melaksanakan konversi KKPA Desa Balian.

7.      Terhitung mulai terbitnya SK tersebut, panitia bekerja siang malam menyusun daftar nama peserta petani plasma KKPA Desa Balian dari mulai pengumpulan data, menyeleksi data, pengetikan data, dll.

8.      Pada tanggal 15 April 2009 panitia konversi mengajukan surat permohonan SK Bupati tentang daftar nama peserta petani plasma KKPA Desa Balian.

9.      21 April 2009 terbitlah SK Bupati No. 259/KEP/D. PERKE/2009 tentang daftar nama peserta petani plasma KKPA Desa Balian pola kemitraan antara koperasi Balian Jaya dengan PT. Telaga Hikmah.

Mengingat program ini menggunakan pola kemitraan antara koperasi dan perusahaan, maka koperasi tersebut secara nyata harus benar-benar berfungsi dan berjalan, dan harus syah secara hukum. Mengingat koperasi di Desa Balian yaitu koperasi Balian Jaya di bawah kepengurusan saudara Rahman M. Nur sama sekali tidak berjalan dan sudah 7 tahun tidak melakukan Rapat Anggota dan telah 2 periode tidak dilakukan penggantian pengurus, maka perlu dilakukan pembenahan dan pembinaan bagi pengurus koperasi tersebut.

Untuk memfasilitasi  rapat tersebut, Kepala Desa Balian (H. Sutarna) menyampaikan surat permohonan izin tempat kepada Camat Mesuji Raya untuk dapat menggunakan ruang Aula Kecamatan bagi pelaksanaan rapat, mengingat kondisi jalan menuju Desa Balian sangat rusak sehingga tim pembina akan kesulitan sampai dilokasi Desa Balian.

Pada tanggal 27 April 2009 Kepala Desa Balian (H. Sutarna) mengundang seluruh pengurus Koperasi Balian Jaya, perangkat Desa, dan semua anggota untuk melakukan rapat pembenahan dan pembinaan koperasi Balian Jaya.

Pada tanggal 30 April 2009 dilakukan rapat pembenahan dan pembinaan koperasi Balian Jaya. Ketua koperasi Balian Jaya sdr. Rahman M. Nur tidak hadir namun dia berpesan kepada Kepala Desa Balian (H. Sutarna) bahwa dia (Rahman M. Nur) akan menerima apapun hasil keputusan Rapat tersebut.

 Dalam rapat tersebut semua yang hadir setuju untuk melakukan rapat anggota. Dan dalam rapat anggota tersebut dilakukan perubahan nama koperasi dan penggantian pengurus koperasi.

Perhatian

Perlu diketahui oleh semua pihak terutama para konsumen yang membeli surat sawit KKPA Balian bahwa program penanaman kebun sawit plasma pola KKPA di Desa Balian seyogyanya diperuntukkan bagi warga Desa Balian yang sejak awal membuka lahan disana dan menyerahkan lahan yang dimilikinya untuk ditanami sawit oleh pihak perusahaan. Penanaman sawit itu sendiri dimulai pada tahun 2001/2002.

Namun dalam perjalanannya terdapat kelemahan. Entah sengaja atau tidak, surat kepemilikan sawit tersebut ternyata jumlahnya melebihi yang seharusnya dan diperjualbelikan kemana-mana bahkan hingga lingkup luar provinsi Sumatera selatan.

Oleh karena itu kami himbau kepada anda yang hendak membeli surat sawit Balian atau ada yang menawarkan kepada anda untuk membelinya, hendaknya menahan diri terlebih dahulu hingga program KKPA Desa Balian ini tuntas semuanya.

Program sawit plasma KKPA Desa Balian rencananya akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap 1 sudah mendapatkan SK dari Bupati OKI sejumlah 758 anggota dan sudah dibagi ke dalam 31 kelompok tani dan sudah menghasilkan pendapatan yang dikoordinir oleh Kopeerasi Balian Sejahtera Abadi.

Tahap 2 tersisa sekitar 300 kavling yang diperuntukkan bagi warga Desa Balian yang belum masuk pada tahap 1 dan bagi warga diluar Desa Balian.

Kisruh Dua KUD OKI Berakhir

KAYUAGUNG, Situs Hukum – Perseteruan antara Koperasi Unit Desa (KUD) Balian Jaya dengan KUD Balian Sejahtera Abadi (BSA), akan berakhir. Sebanyak 31 Kelompok Tani Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya OKI sepakat memilih kepengurusan KUD BSA dengan ketuanya Sulaeman Adam sebagai mitra perkebunan PT Telaga Hikmah III.
Hasil ini berdasarkan berita acara yang ditandatangani masing-masing ketua kelompok tani Desa Balian dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Dinas Perkebunan (Disbun). Hadir juga dalam acara tersebut Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop), PT Telaga Hikmah, Camat Mesuji Raya, dan Kades Balian di aula Disbun, Jumat (14/5).
Kepala Disbun OKI, Edy Safrullah mengatakan Dinas Pekebunan hanya memfasilitasi persoalan yang tengah dialami oleh kelompok tani yang berada di Desa Balian seputar adanya 2 KUD yang akan mengelola para kelompok tani, untuk menengahi masalah itu, pihaknya hanya mengundang seluruh kelompok tani, Kades, BPD, dan camat.
"Sebelumnya ditawarkan tiga opsi yakni memilih Balian Jaya, BSA atau langsung memilih ketua kelompok sebagai untuk memfasilitasi para kelompok tani. Namun kenyataan para kelompok tani memilih BSA untuk mengelola hasil perkebunan plasma kelapa sawit," katanya.
Untuk itu sebanyak 31 kelompok tani itu harus menandatangani keputusan tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan diketahui camat/BPD/Kades setempat.
Seperti diketahui, pihak KUD Balian Jaya memprotes aktivitas KUD BSA karena dinilai tidak memenuhi hasil PTUN Medan 1 Maret 2010 yang meminta pengukuhan pengurus dan pengawas KUD BSA dicabut dan telah dikeluarkan SK Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (DPPK) No.518/586/KPTS/D. PPK/2010 mengenai pencabutan atas SK sebelumnya No.586/SK/D.PPK/2009 tentang pengukuhan pengurus dan pengawas koperasi BSA Desa Balian.
Mengenai hal itu, Ketua KUD BSA Sulaeman Adam menepisnya. Menurutnya, hasil PTUN bukan membubarkan KUD BSA namun mencabut pengukuhan pengurus dan pengawas BSA. Untuk itu, pihaknya melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tertanggal 30 April 2009 untuk melakukan pemilihan kepengurusan kembali. Begitupun juga nama KUD Balian Jaya berubah menjadi BSA berdasarkan keputusan anggota pada Perubahan Anggaran Dasar (PAD) dan disetujui serta ditandatangani Ketua Balian Jaya saat itu yakni Rahman M Nur.
Hasil pemilihan kepengurusan disepakati petani memilih KUD BSA dan dirinya kebetulan dipercaya para petani. Dalam kepengurusan yang baru, jelasnya juga telah disetujui Rahman M Nur menjadi wakil ketua. "Waktu kita lakukan RAT dari seluruh anggota yang berjumlah 758 orang, hanya ada 4 orang yang tidak berdiri sebagai bentuk memilih KUD BSA," ujar Sulaiman.
Ditambahkannya, perubahan nama KUD ini bermula ketika pengurus yang diketuai Rahman M Nur selama enam tahun lebih tidak melaksanakan aktivitas sebagaimana layaknya KUD, bahkan asset inventaris atau pun arsip KUD tidak ada, oleh sebab itu pengurus mengharapkan adanya perubahan dalam pengurus KUD sebagai wadah Kelompok tani. "Awalnya para pengurus sendiri yang menyatakan Vakum, hingga akhirnya kita lakukan RAT dan disepakati terjadi perubahan nama KUD," jelas Sulaiman. 
Sementara Kepala Disperindagkop OKI, Ali Amir menegaskan pihaknya telah menjalankan keputusan PTUN Medan yakni menarik pengukuhan SK pengukuhan dan pengawas KUD BSA. Namun bukan dalam kapasitas untuk membubarkan KUD BSA. Dan berdasarkan kepengurusan di koperasi keputusan tertinggi berada dalam RAT. Para petani dan ketua kelompok taninya sudah sepakat dan memilih kembali pengurusnya.(nmn/sp)

Petani Plasma Pilih KUD BSA

KAYUAGUNG  - Kisruh yang terjadi pada kepengurusan Koperasi Balian Jaya menjadi Koperasi Balian Sejahtera Abadi (BSA) di Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, terjawab sudah.

Kendati keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, yang memenangkan banding KUD Balian Jaya pada 1 Maret 2010 lalu, namun 31 kelompok tani plasma tetap menyetujui koperasi BSA menjadi mitra PT Telaga Hikmah III.

Kesepakatan untuk tetap menjadikan Koperasi BSA sebagai mitra itu terungkap setelah dilakukan pertemuan antara 31 Kelompok Tani plasma dengan Kepala Disperindag dan Koperasi Kabupaten OKI, Ali Amir, SH, MH, Camat Mesuji Raya, utusan perusahan, BPD dan Kades Balian, Jumat (14/5) di Aula Disbun OKI. Pertemuan ini difasiltasi oleh Kepala Disbun OKI, Ir H Eddy S. “Silakan saja PT TUN Medan memenangkan Koperasi Balian Jaya, bahkan mencabut keputusan itu.

Tapi kelompok tani tetap menentukan Koperasi BSA yang dianggap sah. Karena yang hendak memakai koperasi itu adalah 31 kelompok tani bukan PT TUN Medan,” tegas Sulaiman Adam, Ketua Koperasi BSA yang tercatat tanggal 30 April 2008 telah dilakukan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) kepengurusan KUD.

Menurut Sulaiman, mengapa PT TUN yang dimenangkan KUD Balian Jaya masih diabaikan oleh kelompok tani, karena kelompok tani tidak mau lagi kepengurusan yang lama, karena sejak 7 tahun terakhir KUD Balian Jaya tidak aktif. “Selama itu pula petani plasma tidak mendapat hasil dari perkebunan. Hingga sekarang dana yang terpendap sampai miliran rupiah dan kini dana itu sudah dicairkan oleh perusahaan melalui KUD BSA sekarang ini,” jelasnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten OKI, Ir H Eddy Safrullah mengatakan, dengan pertemuan ini jelas bahwa kelompok tani plasma masih menyetujui KUD BSA. “Kelompok tani plasma ini kan yang akan memakainya dan mereka pulalah yang menyetujui Koperasi BSA itu sebagai mitra perusahaan sawit di Mesuji ini,” katanya.sripo