Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Lupakan konversi tahap II ???

Tanggal 9 Desember tahun 2012 yang lalu ada seorang yang tidak diketahui namanya (anonim) memberikan komentar dalam sebuah posting blog koperasi BSA ini sebagai berikut:

"Lupakan saja untuk konversi tahap ke dua, karena ga akan pernah terwujud, baik dari pihak BSA, pemda maupun dari semua pihak yang terkait hanya mempunyai fungsi sebagai pemadam kebakaran saja, tulisan diatas hanya sebagai obat penenang saja, tapi lama kelamaan obatnya sudah habis, ya contohnya seperti tulisan diatas saja, sudah mentok, kalau sudah terjadi keributan, baru mereka bertindak, tapi sudah terlambat. Jadi bagi Bapak-Bapak yang mempunyai surat2 lahan, lebih baik minta dikembalikan uang saja, sebab bapak-bapak hanya membeli mimpi yang mahal, tapi kenyataannya tidak akan pernah terwujud, mana itu Bapak Bupati/Walikota disitu, selama ini kerjanya ngapain aja? Cuma tidur Broo......... "

Terhadap komentar di atas kami koperasi BSA menanggapi sebagai berikut:


  1. konversi tahap II tentu tidak dapat dilupakan begitu saja mengingat disitu terhadap hak para petani.
  2. Konversi tahap I juga belum sepenuhnya terwujud mengingat belum dilakukannya akad kredit.
  3. Jarak antara terlaksananya SK Bupati Tahap I pada tahun 2009 dengan Tahap II yang sampai saat ini belum terlaksana memang cukup jauh dan banyak pihak yang sudah menunggu dan mempertanyakannya.
  4. Kemelut yang terjadi antara koperasi BSA dengan pihak seiya sekata belum sepenuhnya reda. walaupun ada upaya untuk menyatukannya ternyata sangat sulit dalam praktiknya mengingat adanya perbedaan tujuan antara keduanya.
  5. Kepada para pemilik surat SPH yang ada diluar sana (lampung, palembang, jakarta, jawa, dsb) yang sudah terlanjur membeli surat memang sebaiknya minta kembalikan uang pembelian kepada penjualnya.
  6. Jika anda masih bisa bersabar tanpa batas silakan menunggu konversi tahap II  sebagaimana para petani disini yang juga menunggu.
  7. Pemerintah tentu tidak tinggal diam, banyak yang sudah dilakukan dan sudah banyak membantu, namun mengingat sawit Balian permasalahannya sangat pelik karena terkait dengan kepentingan orang-orang besar yang juga terlanjur membeli surat sawit Balian, maka hingga saat ini prosesnya masih tersendat.

11 poin aspirasi anggota kop BSA

 
Tanggal 15 oktober 2012 lalu tim terpadu penyelesaian sengketa lahan dan tata batas Kab. OKI mengundang dua pihak yang bertikai yakni Koperasi BSA dan grup seiya sekata.

Dalam rapat tersebut masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai hal terkait dengan permasalahan yang ada dan rapat tersebut berlangsung sedikit panas.

ketua Koperasi BSA (Sulaiman, SH) menyampaikan 11 aspirasi dari hasil musyawarah dengan para pengurus kelompok tani kebun sawit plasma pola KKPA Desa Balian sebagaimana bisa dilihat dan didengar pada video di atas.

Adapun hasil dari rapat tersebut antara lain akan dilakukan kembali pemilihan pengurus koperasi secara demokratis guna menentukan siapa yang akan memimpin koperasi di Desa Balian, sebab dimata hukum dan pemerintah koperasi di Balian hanya ada satu namun secara fakta dilapangan sdr. Rahman M. Nur dkk tidak menerima dan tidak mengakui adanya perubahan nama koperasi Balian Jaya menjadi Koperasi BSA. Mengenai pelaksanaan pemilihan ulang tersebut akan ditentukan dalam rapat dalam waktu dekat untuk menggodok mekanisme dan segala hal menyangkut pemilihan ulang pengurus agar disepakati oleh kedua belah pihak.

Akankah konflik berakhir? walloohu a'lam. Kita semua tentu menghendaki penyelesaian namun nampaknya jalan pemilihan ulang belum menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya yaitu masalah sengketa lahan yang kebetulan berkaitan erat dengan koperasi sebagai lembaga yang akan mengelola hasil lahan sawit tersebut. Selain itu banyak pihak diluar sana yang menghendaki kacaunya sawit plasma di Balian ini sebab hal itu merupakan periuk nasi atau ladang penghidupan orang-orang yang sudah terbiasa mendapat untung dengan modal yang sedikit yakni membuat surat sawit modal mesin tik dan menjualnya dengan cukup mahal dengan iming-iming akan mendapat gaji yang besar tiap bulan dan lain sebagainya.

Bendahara BSA ditipu dan diperas

Sangat mengharukan, Bendahara kami telah ditipu, diperas, lalu dijebloskan ke penjara oleh beberapa oknum antara lain oknum polda sumsel, oknum yang mengaku pengurus partai, dan oknum yang mengaku LSM.

Kejadian ini bermula dari adanya surat panggilan dari Polda Sumsel pada awal september 2012 kepada Bendahara kami H. Johan Romli. dikatakan dalam surat panggilan itu H. Johan Romli sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana beku 1,9 M. Selain itu ketua koperasi BSA (Sulaiman) juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kami berasumsi bahwa surat panggilan tersebut adalah rekayasa dan dibuat-buat, sebab kasus penggelapan dana 1,9 tersebut oleh PN Kayuagung sudah dinyatakan tidak terbukti dan pengurus koperasi BSA dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut.  Fakta lain adalah surat panggilan tersebut muncul bersamaan dengan datangnya oknum-oknum dari jakarta yang kami duga sebagai beking dari grup balian jaya/seiya sekata antara lain oknum purnawirawan POLRI, oknum partai, dan oknum LSM serta beberapa kroninya.

Para oknum tersebut mengaku bermaksud untuk menuntaskan persoalan yang ada di Desa Balian menyangkut sengketa lahan dan masalah Koperasi. Namun ternyata ujung-ujungnya adalah "membuat proyek" untuk mengeruk keuntungan.

Dengan adanya surat panggilan polisi yang ditujukan kepada Bendahara, para oknum bersedia mengatur semuanya dengan meminta bayaran sebesar 50 Juta Rupiah agar Bendahara tidak dipanggil lagi oleh polda Sumsel dan agar tidak ditahan di Polda Sumsel. Selain itu para oknum tersebut meminta uang kepada ketua Koperasi sebesar 100 juta untuk pengurusan kasus yang sama di Mahkamah Agung. Dari sini sangat jelas adanya kerancuan, dimana kasus yang sama kok berada pada proses yang berbeda dimana yang satu dalam proses kasasi di MA dan satunya lagi dalam proses penyidikan di polda sumsel padahal kasusnya sama yaitu penggelapan dana beku 1,9 yang dilaporkan oleh I wayan Dharma.

Atas permintaan sejumlah uang tersebut ketua koperasi menyarankan agar Bendahara tidak perlu menanggapinya namun dengan kelihaian para oknum tadi dalam meyakinkan atau mungkin juga menakut-nakuti, akhirnya bendahara menyerahkan uang 50 Jt tersebut kepada oknum tersebut. Namun ternyata setelah uang diserahkan surat panggilan dari polda Sumsel tetap ada hingga keluar surat penjemputan. Akhirnya pada hari kamis 4 oktober 2012 bendahara dijemput dan ditahan di Polda Sumsel, Astaghfirullah...

Tidak sampai disitu saja, dalam proses di Polda sumsel bendahara dimintai lagi uang 8 juta dan 15 juta agar tidak ditahan namun nyatanya hingga saat ini (12 okt 2012) bendahara kami masih di tahan di Polda Sumsel. Dalam masalah ini Bendahara didampingi keluarganya dan Kepala Desa Balian namun sayangnya masih minta bantuan dengan para oknum yang jelas-jelas sudah menipu dan memeras tadi.

Dengan kejadian ini kami memohon kepada aparat kepolisian lainnya yang masih memegang teguh amanat yang diembannya agar menghentikan praktik pemerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut dan menindaknya. Kepada keluarga Johan Romli agar tidak lagi minta bantuan pihak yang telah jelas-jelas telah menipu. Dan kepada komplotan oknum penipu dan pemeras itu kami harapkan agar kalian semua sadar dan bertaubat kepata Tuhan YME sebelum nanti mendapatkan balasan azab yang lebih besar.

Insya Alloh dalam waktu dekat Bendahara bisa bebas amiin...

Hati2 SPH bodong kebun sawit Balian makin merajalela

Hati-hati jika ada orang yang menawarkan kepada anda untuk membeli surat kepemilikan kavling sawit berupa SPH (surat pengakuan hak) sebab bisa saja SPH tersebut adalah SPH bodong yaitu SPH yang dibuat-buat untuk kemudian diperjual belikan demi memperoleh keuntungan yang besar dengan modal yang sedikit.

Ciri-ciri SPH bodong:
  • Harganya relatif murah sekitar 5-30an juta rupiah (1 juta pun sebenarnya kemahalan sebab hanya kertas belaka) penjual menyesuaikan harga dengan kondisi ekonomi calon korbannya.
  • Dijualnya biasanya ke daerah yang cukup jauh dari lokasi perkebunan sawit Balian (tentu saja, sebab warga sekitar Balian sudah tahu semua bahwa kebanyakan SPH Balian adalah bodong)
  • Pembeli biasanya hanya diberikan copy SPH dengan alasan SPH yang asli sudah dikumpulkan untuk proses konversi yang akan segera dilaksanakan.
  • Biasanya dijualnya dalam jumlah banyak (karena memang g berharga sih)
Modus:
  • penjual menawarkan SPH kepada pembeli dengan alasan membutuhkan uang untuk biaya sekolah anak, biaya rumah sakit, bikin rumah, dll yang sifatnya mendesak sehingga harganya dimurahkan agar segera dibeli oleh pembeli tersebut.
  • penjual mengiming-imingi pembeli bahwa gaji sawitnya nanti sangat besar mencapai jutaan rupiah sambil mencontohkan orang yang kaya dan sukses berkat sawit.
  • konon penjual memakai jasa dukun dan ajian tertentu supaya pembeli langsung tertarik untuk membeli SPH tersebut.
saran agar anda terhindar dari penipuan :
  • jangan mudah terpengaruh atau tertarik dengan iming-iming akan mendapat untung yang besar dengan modal yang kecil.
  • berinvestasilah dalam bidang yang wajar dan masuk akal
  • jika anda masih ingin membeli sawit Balian kami sarankan membeli yang sudah mendapat SK Bupati OKI supaya lebih terjamin karena telah ada sertipikatnya. silakan hubungi kami (contact) agar kami dapat segera mencarikan pemilik kavling yang mungkin akan menjual kavlingnya. 

Portal Gagal dihalau, Petani menjadi Galau


patok lagi, patok lagi, Itulah yang bisa dilakukan oleh pihak Hartani dan Rahman CS yang sekarang berkumpul dalam satu nama KUD se-iya se-kata. Mematok lahan, melarang kegiatan, dengan disertai intimidasi. hal itu bisa dimaklumi mengingat berbagai upaya dan cara dilakukan untuk meruntuhkan Koperasi BSA terus menerus menemui kegagalan. Maka jalan terakhir yaitu dengan cara sedikit kasar dan keras.

Sejak tanggal 27 Juni 2012 pihak yang menamakan diri KUD se-iya se-kata yang dimotori oleh Rahman. M. Nur, Hartani Alipiah, Ahmad Basuki dkk menutup jalan produksi di lahan kebun sawit plasma KKPA Desa Balian khususnya di Dusun I dan II yang selama ini dibawah pengelolaan Koperasi BSA. Akibatnya banyak petani dan pekerja yang merasa dirugikan.

Satu hari berselang dari adanya pelarangan panen tersebut, para petani melalui anggota kelompok melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKI di Kayuagung. namun karena laporan tersebut dinilai lemah maka sampai saat ini belum ada kelanjutan yang pasti tentang laporan tersebut.

Karena belum ada jalan keluar atas masalah tersebut Koperasi BSA melayangkan surat yang ditembuskan ke berbagai pihak untuk mendapat perhatian. Hasilnya Polres mengundang pihak yang terkait dalam masalah ini untuk rapat di Polres OKI. Namun pihak se-iya se-kata tidak ada yang berani menampakkan batang hidungnya dalam rapat ini.

para petani bertekad akan melakukan pemanenan pada tanggal 19 Juli 2012. Maka Koperasi BSA mengirimkan surat permohonan Kepada Bupati OKI untuk menginstruksikan pihak keamanan mendampingi kegiatan pemanenan tersebut karena dikhawatirkan terjadi bentrok antara kedua belah pihak. Menjelang tanggal 19 Juli Polres mengerahkan hampir 50 personil kepolisian untuk mengawal kegiatan pemanenan. dan Alhamdulillah kegiatan pemanenan tanggal 19 Juli berhasil dilaksanakan namunn hanya di dusun 5 Desa Balian, sementara di Dusun I dan II tidak jadi dilaksanakan entah karena alasan apa.

kini yang dilakukan oleh pihak se-iya se-kata tidak lagi sebatas Melarang panen, namun sudah melakukan pemanenan buah sawit dan mengangkutnya tanpa SPB ke suplier karena pihak pabrik menolak untuk menerima buah sawit tersebut. Pemanenan yang dilakukan se-iya se-kata sebenarnya tergolong pencurian, namun entah mengapa aparat kepolisian terkesan membiarkan kegiatan tersebut.

Melihat kondisi ini maka pengurus Koperasi BSA menyerukan kepada para petani untuk mempertahankan, mengelola, dan memanen secara mandiri/masing-masing namun tetap mengirimkan buahnya ke PKS melalui SPB koperasi BSA. Namun hal itu sepertinya kurang efektif mengingat warga di Dusun I dan II senantiasa berada dibawah tekanan pihak se-iya sekata. semoga masalah ini bisa segera ada penyelesaiannya.

KUD seiya sekata tidak penuhi undangan polres

Sudah bisa ditebak, pihak yang mengaku kud balian jaya atau seiya sekata tidak menghadiri rapat atau pertemuan serta undangan apapun yang disampaikan. Seperti pada hari ini kamis 12 juli 2012 kud seiya sekata tdk datang memenuhi undangan dari kapolres untuk menyelesaikan semua permasalahan agar ditemukan jalan keluar

Rapat konversi tahap II, sdr. Hartani cs tidak hadir

Bupati OKI H. Ishak Mekki, MM benar-banar memberikan perhatian yang sangat serius terhadap permasalahan di Desa Balian terutama mengenai kebun kelapa sawit plasma Desa Balian. Setelah tanggal 24 Januari 2012 Bupati turun langsung ke Desa Balian bersama seluruh petinggi kabupaten, kemudian tanggal 19 Maret 2012 Bupati mengundang seluruh pihak yang terkait untuk memfasilitasi rapat mengenai konversi kebun kelapa sawit Desa Balian untuk tahap yang kedua.

Salah satu pihak yang diundang yang bisa dibilang sangat diperlukan dalam rapat tersebut yakni sdr. Hartani Alifiah dkk (Rahman, M. Nur dan Basuki) ternyata tidak menghadiri rapat tersebut. Sebenarnya mereka telah datang ke areal pemda OKI tempat akan diselenggarakannya rapat. Namun entah apa yang terjadi mereka tidak ikut hadir dalam rapat tersebut dan memilih untuk tetap berada di luar arena rapat. Dari beberapa sumber mengatakan bahwa mereka tidak ikut rapat dikarenakan Bupati tidak datang dan tidak memimpin rapat dan rapat hanya dipimpin oleh Sekda.

Ketidak hadiran pihak Hartani, Rahman, Basuki, dkk suatu hal yang sangat disayangkan. Pimpinan Rapat yaitu Sekda Kab. OKI mengatakan bahwa ada atau tidak adanya pihak mereka keputusan rapat telah disetujui oleh semua peserta rapat yang diundang dan hadir.