Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Bendahara BSA ditipu dan diperas

Sangat mengharukan, Bendahara kami telah ditipu, diperas, lalu dijebloskan ke penjara oleh beberapa oknum antara lain oknum polda sumsel, oknum yang mengaku pengurus partai, dan oknum yang mengaku LSM.

Kejadian ini bermula dari adanya surat panggilan dari Polda Sumsel pada awal september 2012 kepada Bendahara kami H. Johan Romli. dikatakan dalam surat panggilan itu H. Johan Romli sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana beku 1,9 M. Selain itu ketua koperasi BSA (Sulaiman) juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kami berasumsi bahwa surat panggilan tersebut adalah rekayasa dan dibuat-buat, sebab kasus penggelapan dana 1,9 tersebut oleh PN Kayuagung sudah dinyatakan tidak terbukti dan pengurus koperasi BSA dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut.  Fakta lain adalah surat panggilan tersebut muncul bersamaan dengan datangnya oknum-oknum dari jakarta yang kami duga sebagai beking dari grup balian jaya/seiya sekata antara lain oknum purnawirawan POLRI, oknum partai, dan oknum LSM serta beberapa kroninya.

Para oknum tersebut mengaku bermaksud untuk menuntaskan persoalan yang ada di Desa Balian menyangkut sengketa lahan dan masalah Koperasi. Namun ternyata ujung-ujungnya adalah "membuat proyek" untuk mengeruk keuntungan.

Dengan adanya surat panggilan polisi yang ditujukan kepada Bendahara, para oknum bersedia mengatur semuanya dengan meminta bayaran sebesar 50 Juta Rupiah agar Bendahara tidak dipanggil lagi oleh polda Sumsel dan agar tidak ditahan di Polda Sumsel. Selain itu para oknum tersebut meminta uang kepada ketua Koperasi sebesar 100 juta untuk pengurusan kasus yang sama di Mahkamah Agung. Dari sini sangat jelas adanya kerancuan, dimana kasus yang sama kok berada pada proses yang berbeda dimana yang satu dalam proses kasasi di MA dan satunya lagi dalam proses penyidikan di polda sumsel padahal kasusnya sama yaitu penggelapan dana beku 1,9 yang dilaporkan oleh I wayan Dharma.

Atas permintaan sejumlah uang tersebut ketua koperasi menyarankan agar Bendahara tidak perlu menanggapinya namun dengan kelihaian para oknum tadi dalam meyakinkan atau mungkin juga menakut-nakuti, akhirnya bendahara menyerahkan uang 50 Jt tersebut kepada oknum tersebut. Namun ternyata setelah uang diserahkan surat panggilan dari polda Sumsel tetap ada hingga keluar surat penjemputan. Akhirnya pada hari kamis 4 oktober 2012 bendahara dijemput dan ditahan di Polda Sumsel, Astaghfirullah...

Tidak sampai disitu saja, dalam proses di Polda sumsel bendahara dimintai lagi uang 8 juta dan 15 juta agar tidak ditahan namun nyatanya hingga saat ini (12 okt 2012) bendahara kami masih di tahan di Polda Sumsel. Dalam masalah ini Bendahara didampingi keluarganya dan Kepala Desa Balian namun sayangnya masih minta bantuan dengan para oknum yang jelas-jelas sudah menipu dan memeras tadi.

Dengan kejadian ini kami memohon kepada aparat kepolisian lainnya yang masih memegang teguh amanat yang diembannya agar menghentikan praktik pemerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut dan menindaknya. Kepada keluarga Johan Romli agar tidak lagi minta bantuan pihak yang telah jelas-jelas telah menipu. Dan kepada komplotan oknum penipu dan pemeras itu kami harapkan agar kalian semua sadar dan bertaubat kepata Tuhan YME sebelum nanti mendapatkan balasan azab yang lebih besar.

Insya Alloh dalam waktu dekat Bendahara bisa bebas amiin...

Tidak ada komentar: