Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

kronologis dan kendala yang dihadapi KOP BSA

KRONOLOGIS BERDIRINYA KOPERASI , AKTIFITAS, DAN KENDALA YANG DIHADAPI
OLEH KOPERASI BALIAN SEJAHTERA ABADI

A.   BERDIRINYA KOPERASI
1.    Keberadaan Koperasi Balian Sejahtera Abadi tidak terlepas dari pertama kali didirikannya Koperasi di Desa Balian pada tanggal 14 Agustus 2002 yaitu Koperasi Balian Jaya dangan badan hukum nomor 147/BH/K.KPPKM/VIII/2002. Koperasi Balian Jaya inilah yang merupakan cikal bakal dari munculnya Koperasi Balian Sejahtera Abadi. Susunan pengurus Koperasi Balian Jaya sebagaimana tercantum dalam akta pendirian Koperasi adalah sebagai berikut:
-  Ketua                : Rahman M. Nur
-  Wk. Ketua          : Tri Sukiman
-  Sekretaris          : Aes Suranto
-  Wk. Sekretaris    : Naiman Ahmad
-  Bendahara         : Wayan Dharma
2.    Pada tanggal 21 April 2009, Bupati Ogan Komering Ilir mengeluarkan SK nomor 259/KEP/D.PERKE/2009 tentang penetapan calon petani plasma KUD Balian Jaya pola kemitraan dengan PT. Telaga Hikmah. Berlandaskan SK tersebut maka segenap tokoh masyarakat menilai bahwa tercantumnya nama Koperasi Balian Jaya dalam SK tersebut merupakan sebuah tugas yang berat. Hal tersebut dikarenakan dalam faktanya Koperasi Balian Jaya saat itu adalah sebuah Koperasi yang hanya tinggal namanya saja, badan hukum yang tinggal nomornya saja, dan kegiatannya pun hanya tinggal angan-angannya saja. Fakta ini didukung dengan pernyataan dari para pengurus Koperasi Balian Jaya yaitu Tri Sukiman, Aes Suranto, dan Naiman Ahmad yang menyatakan bahwa Koperasi Balian Jaya sejak berdiri tidak pernah melaksanakan rapat anggota dan tidak pernah melakukan kegiatan usaha apapun untuk kesejahteraan anggota.
3.    Berlandaskan SK Bupati itu pula Kepala Desa Balian berencana untuk melakukan pembenahan Koperasi yang ada di Desa Balian yaitu Koperasi Balian Jaya. Untuk merealisasikan rencana tersebut kemudian pada tanggal 27 April 2009 Kepala Desa balian melalui surat no. 140/551/BL/Kec.Mes-Ry/2009 mengundang berbagai pihak terutama para tokoh masyarakat dan terutama pula para pengurus Koperasi Balian Jaya dengan harapan kegiatan tersebut dapat memberikan masukan bagi para pengurus agar dapat menjalankan roda kegiatan koperasi di Desa Balian yang selama ini vakum. Adapun tempat pelaksanaan kegiatan pembenahan Koperasi Balian Jaya tersebut diselenggarakan di aula kantor kecamatan Mesuji Raya pada tanggal 30 April 2009.
4.    Agenda utama kegiatan pada tanggal 30 april 2009 yang dimulai pukul 10.00 wib adalah pembenahan Koperasi Balian Jaya. Namun dalam perkembangannya mengalami dinamika sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan dalam kegiatan pembenahan tersebut. Salah satu poin penting yang harus dilaksanakan sebagai hasil kegiatan pembenahan itu ialah penggantian pengurus baru melalui mekanisme pemilihan. Maka kemudian dilakukanlah pemilihan pengurus Koperasi Balian Jaya melalui tim formatur sehingga terpilihlah sdr. Sulaiman sebagai ketua Koperasi Balian Jaya dengan susunan pengurus sebagai berikut:
·   Ketua                : Sulaiman Adam
·   Wk. Ketua          : Rahman M. Nur
·   Sekretaris          : Nyoman Trisukarjo
·   Wk. Sekretaris    : Tarsono
·   Bendahara         : Johan Romli
5.    Setelah pengurus baru terpilih acara dilanjutkan pada pukul 13.00 wib dengan agenda rapat khusus perubahan Anggaran Dasar Koperasi Balian Jaya guna menyesuaikan berbagai ketentuan yang ada agar sejalan dengan kondisi yang ada saat ini. Dalam rapat perubahan anggaran dasar inilah dilakukan beberapa perubahan antara lain besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib, unit usaha yang dilaksanakan, dan merubah nama Koperasi dari Koperasi Balian Jaya menjadi Koperasi Balian Sejahtera Abadi.
6.    Dengan lahirnya kepengurusan yang baru dan nama Koperasi yang baru maka dipandang perlu untuk mendapatkan pengakuan dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dalam rangka untuk memberitahukan kepada semua pihak mengenai perubahan tersebut maka pada tanggal 1 Mei 2009 pengurus Koperasi Balian Sejahtera Abadi menyampaikan Surat no. 01/KOP-BSA/V/2009 ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kab. OKI tentang permohonan pengukuhan pengurus dan pengawas Koperasi BSA. Kemudian terbitlah surat keterangan pengukuhan pengurus dan pengawas koperasi BSA  no. 586/SK/D.PPK/2009 dari Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi Kab. OKI.
7.    Atas petunjuk dan arahan dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi kemudian Pada tanggal 3 Mei 2009 pengurus Koperasi BSA membuat Surat no. 03/KOP-BSA/V/2009 ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kab. OKI untuk mengajukan permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi Balian Sejahtera Abadi.
8.    Dari surat permohonan di atas, maka Tanggal 14 Mei 2009 terbit Akta perubahan Anggaran Dasar Koperasi nomor:147.a/BH/VII.5/PAD/D.PPK/V/2009 yang disahkan oleh Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah R.I. nomor 69/KEP/BH/VII.5/PAD/D.PPK/V/2009. Dengan akta perubahan ini semakin memperkuat eksistensi Koperasi Balian Sejahtera Abadi secara kelembagaan dalam hukum.
9.    Bukti lebih lanjut tentang legalitas keberadaan Koperasi Balian Sejahtera Abadi ini adalah Koperasi Balian Sejahtera Abadi tercantum dalam surat edaran no. 215/DEP I.I/V/2010 kepada seluruh Kepala Dinas/Badan/Instansi yang membidangi Koperasi dan UKM Propinsi/Kab/Kota di seluruh Indonesia tentang penyampaian Badan Hukum Koperasi yang berisi mengenai Berita Negara R.I terkait pengumuman pengesahan pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Koperasi tahun 2009 dari Kementerian Koperasi dan UKM RI pada tanggal 24 Mei 2010. Hal tersebut semakin menegaskan bahwa Koperasi Balian Jaya sudah berganti nama menjadi Koperasi Balian Sejahtera Abadi.

B.   AKTIFITAS KOPERASI
1.    Pertama kali agenda utama pegurus Koperasi Balian Sejahtera Abadi adalah mengupayakan agar pengelolaan kebun dapat segera diserahkan kepada para petani (konversi). Maka pada tanggal 4 mei 2009 Koperasi Balian Sejahtera Abadi mengirimkan surat no. 04/KOP-BSA/V/2009 ditujukan kepada Bupati Ogan Komering Ilir tentang permohonan kesepakatan konversi kebun sawit plasma KKPA Desa Balian.
2.    Sebagai respon atas permohonan di atas, tanggal 29 Mei Bupati Ogan Komering Ilir memfasilitasi dengan mengundang berbagai pihak terkait dalam acara rapat yang dilaksanakan di Bende Seguguk I membahas tentang konversi kebun sawit plasma KKPA Desa Balian. Yang diundang adalah kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, kepala Disbun, kepala kantor BPN, Kabag Hukum, camat mesuji raya, Kepala Desa Balian beserta tokoh masyarakat tokoh agama tokoh adat, ketua Koperasi Balian Sejahtera Abadi, direktur PT. Sampoerna Agro, dan pihak Bank.
3.    Tuntutan petani agar segera konversi makin menguat, maka pada tanggal 11 Agustus 2009 Koperasi Balian Sejahtera Abadi menyelenggarakan rapat anggota yang membahas persiapan konversi. Kesimpulan dalam rapat tersebut antara lain menyepakati bahwa masyarakat yang terdaftar dalam SK Bupati secara langsung menjadi anggota Koperasi Balian Jaya yang telah berubah nama menjadi Koperasi Balian Sejahtera Abadi berdasarkan rapat khusus perubahan anggaran dasar Koperasi yang dilaksanakan pada tanggal 30 April 2009 dan berdasarkan SK menteri negara Koperasi dan UKM RI tentang pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi tersebut.
4.    Tanggal 28 Januari 2010 Koperasi Balian Sejahtera Abadi menyelenggarakan rapat penyusunan kelompok tani beserta daftar anggotanya yang nantinya akan mengelola kebun sawit masing-masing per kelompok.
5.    Tanggal 3 dan 4 Februari 2010 pengurus Koperasi bersama-sama dengan pemerintah Desa, tokoh masyarakat, dan ketua kelompok tani melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan PT. Sampoerna Agro dalam rangka persiapan konversi KKPA Desa Balian yang dilaksanakan di kantor Hikmah III.
6.    9 April 2010 tuntutan petani untuk segera konversi akhirnya tercapai konversi yang secara fisik. Pada hari itu dilakukan serah terima kebun dari pihak perusahaan kepada para petani melalui Kepala Desa Balian. Maka sejak saat itu pengelolaan kebun sawit resmi dilakukan oleh para petani dalam koordinasi dan pengaturan dari Koperasi Balian Sejahtera Abadi.
7.    Sejak kebun sawit dikelola oleh Koperasi, produksi sawit masing-masing kelompok secara bertahap terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu sehingga penghasilan petani makin besar dan warga pun memiliki penghasilan dari upah pekerjaan mengelola kebun seperti tenaga panen, tenaga perawatan, angkutan, dan lain-lain.
8.    Untuk memenuhi kebutuhan para petani terhadap berbagai sarana dan prasarana pengelolaan kebun, Koperasi mengadakan unit usaha waserda yang menyediakan berbagai perlengkapan perkebunan bagi para petani sehingga kegiatan perawatan kebun yang dilaksanakan dapat berjalan secara optimal. Perlengkapan yang dijual waserda antara lain berupa peralatan, pupuk, dan obat-obatan yang dibutuhkan dalam perkebunan.
9.    Sebagaimana tercantum dalam AD/ART Koperasi Balian Sejahtera Abadi, unit usaha lainnya yang diselenggarakan adalah unit usaha simpan pinjam. Melalui unit ini anggota Koperasi dapat mengajukan pinjaman dana ke Koperasi melalui prosedur, mekanisme, dan persyaratan yang telah diatur dan ditentukan.
10. Dalam hal penyediaan armada pengangkutan buah sawit yang sudah dipanen oleh para petani untuk kemudian diangkut ke pabrik, Koperasi melakukan rekruitmen para pemilik kendaraan angkut berupa truk untuk dijadikan armada resmi Koperasi yang ditugaskan mengangkut buah sawit sesuai dengan jadwal dan aturan yang telah ditetapkan. Saat ini armada angkut yang terdaftar di Koperasi ada sebanyak 16 kendaraan yang digunakan untuk melayani kebutuhan 31 kelompok tani dalam melakukan pengangkutan buah sawit dari kebun ke pabrik kelapa sawit.
11. Kegiatan lain yang tidak kalah penting adalah pemupukan lahan. Untuk memfasilitasi kegiatan pemupukan ini, Koperasi mengkoordinir pengadaan pupuk bagi para petani dengan melakukan pembelian dalam jumlah besar yang dananya berasal dari potongan pupuk yang dikenakan setiap bulan kepada para petani di masing-masing kelompok.

C.   KENDALA YANG DIHADAPI
Koperasi Balian Sejahtera Abadi sejak awal berdiri sudah dihadapkan dengan seabreg kendala dan permasalahan yang menuntut penyelesaian dengan segera. Beberapa kendala tersebut adalah sebagai berikut:

1.   Bidang pengelolaan kebun sawit
a.    Inclave lahan
Sebagaimana diketahui bahwa KKPA Desa Balian memiliki lebih banyak surat dari pada lahan yang ada. Akibatnya muncul aksi inclave lahan oleh segelintir orang yang merasa berhak atas lahan tersebut. Dengan adanya inclave ini maka kegiatan pengelolaan kebun menjadi terhambat dan mengakibatkan rusaknya kebun akibat tidak dikelola. Aksi inclave lahan tersebut antara lain sebagai berikut:
§  Sdr. Hartani alifiah melakukan inclave lahan sawit di wilayah dusun I dan melarang petani melakukan aktifitas pemanenan maupun perawatan kebun di areal tersebut. Untuk menyelesaikan permasalahan ini pengurus Koperasi mengupayakan penyelesaian secara persuasif guna menghindarkan keributan. Alhasil inclave lahan tersebut berhasil dicabut setelah melalui upaya perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 19 Mei 2010 antara Sdr. Hartani, para ketua kelompok di dusun I, yang diketahui oleh ketua Koperasi Balian Sejahtera Abadi dan Kepala Desa Balian.
§  Inclave sdr. Tutul dari Desa Sungai sodong pada tanggal 21 Desember 2010 di blok 153 dan menuntut 21 kavling masuk dalam daftar petani plasma KKPA Desa Balian. Inclave lahan ini dapat diselesaikan pada tanggal 8 Januari 2011 melalui jalan musyawarah.
§  Sdr. Aska CS melakukan inclave di kelompok 19 s/d 21 dusun III Desa Balian. Penyelesaian atas permasalahan ini sudah berkali-kali dilakukan dengan musyawarah yaitu pada tanggal 2 Oktober 2010, 23 Oktober 2010, 8 Januari 2011, dan 9 Januari 2011. Akhirnya inclave dapat dibuka melalui surat perjanjian di bulan februari 2011 dengan kesepakatan sementara bahwa hasil kebun sawit dibagi dua antara petani dengan pihak Aska cs.
§  Inclave sdr. Usman adam dan Matahan Dolah di dusun I telah berhasil diselesaikan melalui kelompok.
§  Inclave sdr. Alpisa dari Desa Mbacang dan sdr. M. Akip dari Desa Kayulabu yang belum ditemukan jalan penyelesaian.

b.    Infrastruktur kebun
§  Yang termasuk dalam infrastruktur kebun antara lain sarana jalan produksi, gorong-gorong, dan jembatan yang belum sepenuhnya dibangun oleh pihak perusahaan padahal masih menjadi kewajiban perusahaan untuk membangunnya. Namun hingga saat ini belum sepenuhnya direalisasikan. Hal ini dinyatakan oleh Manajer kebun dan plasma Head pada tanggal 16 September 2010.
§  Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masing-masing kelompok mengenai infrastruktur yang dibutuhkan adalah sebagai berikut: gorong-gorong 92 unit, jembatan 72 unit, penimbunan jalan 16.985 meter, dan penyisipan 10.767 pohon.
§  Untuk mengatasi permasalahan ini Koperasi Balian Sejahtera Abadi telah melaksanakan rapat internal dengan para ketua kelompok pada tanggal 16 Desember 2010 dan sepakat untuk mendesak perusahaan agar segera menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dalam hal pembangunan berbagai sarana dan infrastruktur kebun kelapa sawit. Atas desakan tersebut pihak perusahaan beralasan hal itu dikarenakan MOU belum ditandatangani oleh pengurus Koperasi Balian Sejahtera Abadi. Padahal MOU tersebut seharusnya dibuat dan ditandatangani sebelum lahan dibuka.
§  Fakta sebenarnya tentang MOU adalah pengurus Koperasi Balian Sejahtera Abadi sudah menandatanganinya. Ketika itu sdr. Muchsin Gono mengatakan penandatanganan MOU diperlukan sebagai syarat yang diminta dari pihak bank. Namun nyatanya direktur PT. Sampoerna Agro Palembang ketika itu (Yasin Candra) yang belum membubuhkan tandatangannya.

c.    Penjualan TBS
§  Penjualan TBS sampai saat ini masih menjadi kendala mengingat jarak yang sangat jauh dari lahan untuk menuju pabrik kelapa sawit. Kendala ini tidak akan muncul jika di dalam wilayah Desa Balian sendiri tidak ada pabrik kelapa sawit. Namun setelah adanya pabrik maka hal itu menjadi semacam batu sandungan sebab banyak sekali keuntungan yang akan diperoleh para petani jika mereka dapat menjual sawitnya ke pabrik yang lebih dekat. Keuntungan yang bisa didapat para petani yaitu bisa menghemat biaya angkut sebesar 50%, resiko kehilangan buah sawit karena penyelewengan menjadi berkurang karena mudah diawasi, buah sawit di lahan akan dapat segera terangkut sebab dengan jarak yang dekat maka armada dapat mengangkut beberapa rit dalam sehari, dan masih banyak lagi keuntungan lain yang bisa diperoleh para petani.
§  Pengurus Koperasi Balian Sejahtera Abadi telah berulangkali mengajukan surat permohonan agar buah sawit para petani dapat dijual ke pabrik milik PT. Samperna Agro yang terdekat yakni PKS Sumber sawit yang berlokasi masih di dalam wilayah Desa Balian. Surat yang disampaikan tercatat sudah tiga kali yaitu no. 55/KOP-BSA/X/2010, 59/KOP-BSA/XI/2010, dan no. 62/KOP-BSA/XII/2010. Namun jawaban yang diperoleh tetap sama yaitu tidak bisa dengan alasan bahwa PKS sumber sawit hanya menerima buah milik inti padahal faktanya terdapat beberapa suplier dari luar yang bisa menjual buahnya ke PKS tersebut.

d.    Kendaraan pengangkut TBS
§  Untuk meminimalisir kesemrawutan sistim pengangkutan, pengurus terus berupaya mengatur berbagai mekanisme agar kegiatan pengangkutan TBS tidak terganggu dan berjalan lancar sehingga tidak ada buah sawit yang busuk dilahan karena tidak terangkut atau tidak ada angkutan. Tanggal 17 Januari 2011 upaya Pengaturan tersebut dimusyawarahkan bersama antara pengurus Koperasi, pemilik armada, dan para ketua kelompok sehingga dihasilkan solusi untuk semua pihak yang berkepentingan di dalamnya.

2.   Bidang hukum dan kelembagaan
Tantangan paling besar dan berat bagi Koperasi Balian Sejahtera Abadi adalah dalam bidang hukum dan kelembagaan/keorganisasian Koperasi. Karena dalam bidang ini tantangan selalu datang bertubi-tubi dan silih berganti yang menguras banyak pikiran, tenaga bahkan biaya yang tidak sedikit. Hambatan tersebut adalah adanya gugatan hukum terhadap kelembagaan Koperasi dan pengurusnya serta gugatan secara pidana kepada pengurus Koperasi Balian Sejahtera Abadi.
a.    Gugatan perdata
§  Setelah terjadinya perubahan anggaran dasar Koperasi yang merubah nama Koperasi dari Balian Jaya menjadi Koperasi Balian Sejahtera Abadi disertai dengan pergantian pengurus dan pengukuhannya, mantan ketua Koperasi  Balian Jaya mengajukan gugatan hukum secara perdata di PTUN palembang menuntut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi kab. Ogan Komering Ilir. Dalam perkara ini pengurus Koperasi Balian Sejahtera Abadi mengajukan diri menjadi pihak tergugat II intervensi.
§  Beberapa kali sidang diikuti dan dijalani, akhirnya tanggal 13 november 2009 Dalam putusan PTUN Palembang no. 14/G/2009/PTUN-PLG dinyatakan bahwa gugatan penggugat tidak diterima. Dengan demikian kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan Koperasi Balian Sejahtera Abadi memenangkan perkara tersebut. Dalam semua persidangan yang diselenggarakan, mantan ketua Koperasi Balian Jaya selalu tidak hadir dan selalu diwakilkan kepada pihak ketiga.
§  Mantan ketua Koperasi Balian Jaya beserta para pendukungnya tidak kehabisan akal dan amunisi, mereka mengajukan banding ke Pengadilan tinggi Tata Usaha Negara Medan sehingga pada tanggal 1 Maret 2010 keluar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan menerima sebagian gugatan penggugat yaitu memerintahkan tergugat mencabut Surat Keterangan Kepala Dinas perindustrian perdagangan dan Koperasi Kab. OKI Nomor 586/SK/D.PPK/2009 tertanggal 1 Mei 2009 tentang pengukuhan pengurus dan pengawas Koperasi Balian Sejahtera Abadi Desa Balian Kec. Mesuji Raya Kab. OKI.
§  Dengan kemenangan di tingkat banding ini pihak mantan ketua Koperasi Balian Jaya  merasa sedang berada di atas angin dengan mengatakan kepada semua pihak bahwa Balian Jaya telah menang dan Balian Sejahtera Abadi kalah sehingga Koperasi Balian Sejahtera Abadi harus dibubarkan. Namun demikian ternyata pengelolaan kebun tetap berjalan dibawah kendali Koperasi Balian Sejahtera Abadi sebab memang mantan ketua Koperasi Balian Jaya tidak bisa berbuat banyak dan Koperasi Balian Sejahtera Abadi didukung sepenuhnya oleh anggota dan masyarakat.
§  Berdasarkan putusan PTTUN Medan itu, maka tanggal 1 April 2010 Kepala Dinas Perindag dan Koperasi Kab. OKI mencabut Surat Keterangan Kepala Dinas perindustrian perdagangan dan Koperasi Kab. OKI Nomor 586/SK/D.PPK/2009 tertanggal 1 Mei 2009 tentang pengukuhan pengurus dan pengawas Koperasi Balian Sejahtera Abadi Desa Balian Kec. Mesuji Raya Kab. Ogan Komering Ilir, dengan menyatakan bahwa yang lebih berhak mengukuhkan pengurus dan pengawas adalah anggota melalui rapat anggota.
§  Berlandaskan argumentasi di atas Koperasi Balian Sejahtera Abadi memang tidak ada alasan untuk dibubarkan ataupun membubarkan diri sebab secara hukum putusan PTTUN medan tidak mencabut SK perubahan Anggaran Dasar Koperasi Balian Sejahtera Abadi.

b.    Gugatan pidana
§  Setelah gagal lewat jalur perdata, mantan ketua Koperasi Balian Jaya mencoba peruntungan melalui jalur pidana. Pengurus Koperasi Balian Sejahtera Abadi dilaporkan di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dengan tuduhan penggelapan dana beku. Dengan laporan itu pengurus Koperasi Balian Sejahtera Abadi mendapatkan surat panggilan dari Polda Sumsel pada tanggal 12 Mei 2010.
§  Menyikapi panggilan Polda sumsel tersebut pengurus Koperasi Balian Sejahtera Abadi mengadakan rapat internal bersama seluruh ketua kelompok tani pada tanggal 18 Mei 2010. Dari rapat tersebut disepakati bahwa pengurus harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi dengan mengutus ketua Koperasi Balian Sejahtera Abadi.
§  Tanggal 21 Mei 2010 ketua Koperasi Balian Sejahtera Abadi mendatangi Polda Sumsel untuk menemui Kompol. Yury Nurhidayat yang menjabat sebagai Kanit III Jatanras Kasat I Pidum dalam rangka melakukan konfirmasi terlebih dahulu atas surat panggilan yang disampaikan.
§  Tampaknya Polda Sumsel memang cukup serius menanggapi laporan sdr. Wayan Dharma sehingga beberapa kali pengurus Koperasi Balian Sejahtera Abadi mendapat surat panggilan untuk menghadap Polda Sumsel guna memberikan keterangan-keterangan. Dalam penyidikan ini pengurus Koperasi Balian Sejahtera Abadi bersikap kooperatif.

3.   Bidang kerjasama dengan PT. Sampoerna Agro
a.    Kerjasama dengan PT. Sampoerna Agro terus mengalami dinamika dan menghadapi berbagai kendala yang diakibatkan dari belum adanya kesefahaman terkait beberapa hal yaitu tentang MOU, pembangunan infrastruktur kebun, dan dana hasil produksi TBS yang tercatat dan masih tersimpan di PT. Sampoerna Agro.
b.    PT. Sampoerna Agro sampai saat ini masih beranggapan bahwa ada dua Koperasi di Desa Balian padahal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai instansi yang lebih kompeten dalam bidang Koperasi beberapa kali sudah menyatakan bahwa di Desa Balian hanya ada satu Koperasi yaitu Koperasi Balian Sejahtera Abadi yang sebelumnya bernama Koperasi Balian Jaya. Demikian pula dengan pemerintah Desa Balian yang sejak awal hingga saat ini tetap menyepakati hasil kesepakatan rapat anggota pada tanggal 21 April 2009 yaitu mengakui Koperasi Balian Sejahtera Abadi sebagai Koperasi mitra PT. Sampoerna Agro dalam mengelola kebun sawit plasma KKPA Desa Balian.
c.    Dengan alasan bahwa masih ada dualisme Koperasi di Desa Balian, PT. Sampoerna Agro bersikap menjaga jarak dengan Koperasi Balian Sejahtera Abadi yang mengakibatkan kerjasama kurang terjalin dengan baik.
d.    Disinyalir oknum PT. Sampoerna Agro berada dibawah tekanan mantan ketua Koperasi Balian Jaya atau memiliki kepentingan terselubung dengan adanya wacana dua Koperasi di Desa Balian serta dimungkinkan ada deal-deal tertentu dengan mantan ketua Koperasi Balian Jaya yang berpotensi lebih menguntungkan PT. Sampoerna Agro.

D.   KONDISI TERAKHIR
a.    Kondisi terakhir dilapangan cukup kondusif, pemanenan berjalan seperti biasa, perawatan kebun oleh para petani dan pekerja terus berlanjut, dan setiap bulan para petani dan pekerja menerima gaji dari hasil pekerjaannya. Masyarakat cukup tenang dan tenteram menjalani aktifitas kehidupan sehari-hari. Fakta ini berbeda dengan yang digembar-gemborkan oleh mantan ketua Koperasi Balian Jaya yang menyatakan terjadi keributan, konflik, dan perpecahan yang berpotensi mengancam stabilitas keamanan.
b.    Yang terjadi sebenarnya hanyalah perdebatan kecil dan perang dingin antara beberapa orang warga pendukung mantan ketua Koperasi Balian Jaya  dengan mayoritas warga anggota Koperasi Balian Sejahtera Abadi. Akan tetapi tidak pernah berkembang ke arah konflik yang lebih besar karena stabilitas keamanan terus dimonitor oleh personil kepolisian yang bertugas di Desa Balian.
c.    Adanya 167 warga yang turut menandatangani surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur PT. Sampoerna Agro beberapa waktu lalu (9 Juli 2011) telah disusupi dan dimanfaatkan oleh mantan ketua Koperasi Balian Jaya demi kepentingannya dengan mencantumkan dalam surat itu permohonan menertibkan Koperasi di Desa Balian seperti semula yaitu satu Koperasi. Dengan demikian timbul kesan bahwa masih terdapat dua Koperasi dan seakan-akan mantan ketua Koperasi Balian Jaya masih mendapat sedikit dukungan dari masyarakat.
d.    Selanjutnya PT. Sampoerna Agro melaporkan surat permohonan tersebut kepada bupati Ogan Komering Ilir dan meminta segera diselesaikan permasalahan adanya dua Koperasi tersebut.
e.    Pada tanggal 8 agustus 2011 Bupati mengundang semua pihak yang terkait untuk mencari jalan keluar bagi penyelesaian masalah tersebut. Pihak yang diundang adalah Kepala Desa Balian, camat Mesuji Raya, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Disbun, Kabag pertanahan, ketua Koperasi Balian Sejahtera Abadi, dan sdr. Rahman M. Nur. Namun sdr. Rahman M. Nur tidak datang.
f.     Kekonsistenan sdr. Rahman M. Nur yang selalu tidak hadir dalam setiap pertemuan penting menyangkut dirinya dan penyelesaian masalahnya, seharusnya sudah cukup menjadi sebuah pertanda bahwa sdr. Rahman M. Nur tengah  melakukan manuver mempermainkan semua pihak baik pemerintahan maupun berbagai instansi terkait dengan memunculkan seolah-olah terjadi masalah yang sebenarnya tidak ada masalah. Setelah itu dia menghindar karena memang tidak ada masalah yang perlu diselesaikan dan masalah itu bersifat semu, rekayasa, dan dibuat-buat untuk mengelabui dan memberi harapan kepada para pembeli Surat SPH bahwa segala sesuatunya masih dalam proses dan terhambat oleh masalah sehingga yang dibutuhkan adalah kesabaran dan terus memberikan support terutama secara materi kepada dirinya.
g.    Dengan demikian sumber keuntungan orang-orang yang mengatasnamakan Koperasi Balian Jaya adalah dari adanya permasalahan. Maka dari itu mereka berkepentingan untuk menjaga agar permasalahan itu tetap seolah-olah ada dengan berbagai cara.

E.   KESIMPULAN
Dari berbagai uraian di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa sebenarnya polemik dualisme Koperasi di Desa Balian sudah berakhir. Namun akhir-akhir ini berusaha dimunculkan kembali oleh mantan ketua Koperasi Balian Jaya melalui berbagai manuver. Yang sangat disayangkan pihak PT. Sampoerna Agro terkesan menanggapi setiap manuver dan akal bulus dari mantan ketua Koperasi Balian Jaya. Maka kemudian muncul pertanyaan
1.    Ada apa dengan Rahman M. Nur (mantan ketua Koperasi Balian Jaya) ?
2.    Ada apa dengan pihak ketiga yang selalu berada dibelakang Rahman M. Nur ?
Ada apa dengan PT. Sampoerna Agro?

Tidak ada komentar: